29 Agustus 2020 - Di Daftar Peraturan

Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No 108 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 mengatur secara lebih rinci mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk serta pencatatan sipil. Regulasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Permendagri ini memuat ketentuan teknis terkait berbagai layanan Adminduk, mulai dari pendaftaran penduduk, penerbitan dokumen kependudukan, hingga pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, hingga kematian. Salah satu hal yang diatur adalah pencantuman frasa “yang perkawinannya belum tercatatkan” pada akta kelahiran bagi anak dari pasangan yang belum memiliki bukti pencatatan perkawinan yang sah, sehingga hak anak atas identitas hukum tetap terjamin. 

Dengan adanya peraturan ini, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang jelas dalam melaksanakan pelayanan publik di bidang kependudukan. Masyarakat juga dapat memahami hak dan kewajiban dalam pengurusan dokumen kependudukan, sekaligus mengetahui prosedur yang berlaku secara nasional.

Halaman ini menyajikan dokumen Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dalam format PDF lengkap, beserta pratinjau (preview) agar dapat dibaca langsung secara daring. Dengan demikian, masyarakat dan pemangku kepentingan dapat lebih mudah mengakses regulasi yang menjadi acuan penting dalam pelayanan administrasi kependudukan.

TANGGAL DIBERLAKUKAN:31 Desember 2019
STATUS PERATURAN:BERLAKU
TANGGAL DICABUT:
PERATURAN PENGGANTI:

Cari Dokumen Publik

Ikuti Sosmed Kami

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023

Skip to content