Daftar Dokumen
Permendagri ini memuat ketentuan teknis terkait berbagai layanan Adminduk, mulai dari pendaftaran penduduk, penerbitan dokumen kependudukan, hingga pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, hingga kematian. Salah satu hal yang diatur adalah pencantuman frasa “yang perkawinannya belum tercatatkan” pada akta kelahiran bagi anak dari pasangan yang belum memiliki bukti pencatatan perkawinan yang sah, sehingga hak anak atas identitas hukum tetap terjamin.
Dengan adanya peraturan ini, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang jelas dalam melaksanakan pelayanan publik di bidang kependudukan. Masyarakat juga dapat memahami hak dan kewajiban dalam pengurusan dokumen kependudukan, sekaligus mengetahui prosedur yang berlaku secara nasional.
Halaman ini menyajikan dokumen Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dalam format PDF lengkap, beserta pratinjau (preview) agar dapat dibaca langsung secara daring. Dengan demikian, masyarakat dan pemangku kepentingan dapat lebih mudah mengakses regulasi yang menjadi acuan penting dalam pelayanan administrasi kependudukan.
TANGGAL DIBERLAKUKAN | : | 31 Desember 2019 |
STATUS PERATURAN | : | BERLAKU |
TANGGAL DICABUT | : | – |
PERATURAN PENGGANTI | : | – |
Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta
Sen – Jum: 8:00 – 15:00
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.