11 Januari 2021 - Di Standar Pelayanan

Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Informasi Publik

Halaman ini memuat Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 249/KPTS/2020. SOP ini menjadi pedoman resmi dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik, memastikan setiap permohonan informasi dapat diproses secara cepat, tepat, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Sebagai PPID Pembantu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul berkomitmen melaksanakan SOP ini untuk menjamin keterbukaan informasi serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Melalui dokumen ini, diatur secara rinci tata cara pengelolaan, permohonan, penyediaan, dan penyelesaian sengketa informasi publik.

Pengunjung halaman ini dapat mengakses dan mengunduh dokumen SOP secara lengkap sebagai acuan dalam memahami alur layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Dokumen Peraturan:

Unduh SOP Layanan Informasi Publik:


Cari Dokumen Publik

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023

Skip to content