Daftar Dokumen
Dengan adanya Standar Pelayanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Standar ini juga menjadi pedoman bagi petugas Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul dalam menjalankan tugas mereka dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
Melalui implementasi Standar Pelayanan yang baik, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil yang mudah, cepat, dan akurat sesuai dengan kebutuhan mereka.
Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta
Sen – Jum: 8:00 – 15:00
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.