Daftar Dokumen
| Diperbarui pada: | 03/12/2025 | Keterangan Pembaruan: | Perubahan pembatasan lampiran yang dirahasiakan |
|---|
Surat Edaran ini diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebagai langkah penguatan integritas pada sektor pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil. Dokumen ini memuat ketentuan larangan penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar bagi seluruh pegawai maupun tenaga layanan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, serta imbauan kepada masyarakat untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun.
Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2025 ditetapkan pada 27 Oktober 2025 di Wonosari dan ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta
Sen – Jum: 8:00 – 15:00
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.