3 Desember 2025 - Di Surat Edaran

Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2025 – Tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar pada Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Diperbarui pada: 03/12/2025
Keterangan Pembaruan: Perubahan pembatasan lampiran yang dirahasiakan

Tentang Dokumen

 Dengarkan

Surat Edaran ini diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebagai langkah penguatan integritas pada sektor pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil. Dokumen ini memuat ketentuan larangan penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar bagi seluruh pegawai maupun tenaga layanan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, serta imbauan kepada masyarakat untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun.

Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2025 ditetapkan pada 27 Oktober 2025 di Wonosari dan ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Pokok-Pokok Isi Surat Edaran

  • Larangan bagi pegawai Dukcapil melakukan praktik suap, menerima imbalan atau gratifikasi, serta melakukan pungutan di luar ketentuan.
  • Masyarakat dihimbau tidak memberi imbalan apa pun karena seluruh layanan Adminduk bersifat gratis sesuai peraturan yang berlaku.
  • Penegasan sanksi bagi pegawai yang melakukan pelanggaran terkait suap, gratifikasi, atau pungutan liar.
  • Penyediaan saluran resmi pengaduan melalui SP4N-LAPOR, Hotline SIGRAK, serta layanan pengaduan langsung di Dinas Dukcapil Gunungkidul.
  • Instruksi kepada Kepala Dinas Dukcapil untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan secara ketat terhadap proses pelayanan.

Unduh Dokumen

  • Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2025 - Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar pada Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil pdf (187kb) [ unduh ]
    [ lihat ]

Cari Dokumen Publik

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023

Skip to content