Daftar Dokumen
Daftar Informasi Dikecualikan berfungsi sebagai pedoman dalam penyediaan informasi publik dengan tetap memperhatikan prinsip keterbukaan, namun tetap melindungi informasi yang apabila dibuka justru dapat mengganggu kepentingan yang dilindungi undang-undang. Dengan adanya SK ini, masyarakat dapat memahami jenis informasi yang terbuka untuk umum serta informasi yang dikecualikan demi menjaga keamanan data, kepentingan publik, maupun rahasia negara.
Penerapan daftar ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, beserta peraturan turunannya seperti Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi setiap badan publik dalam mengelola, menyediakan, dan/atau mengecualikan informasi dengan tetap menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang relevan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai pelengkap, halaman ini juga menyajikan dokumen SK Daftar Informasi Dikecualikan yang dapat diakses untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai jenis-jenis informasi yang masuk dalam kategori dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, khususnya pada Dinas Dukcapil.
Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta
Sen – Jum: 8:00 – 15:00
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.