Daftar Dokumen
Diperbarui pada: | 20/08/2025 | Keterangan Pembaruan: | Perubahan pembatasan lampiran yang dirahasiakan |
---|
Dokumen ini berfungsi sebagai landasan dalam menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi, sekaligus mengatur langkah-langkah pencegahan dan penanganan risiko keamanan informasi.
Catatan: Lampiran pada Surat Keputusan ini tidak ditampilkan secara publik karena bersifat rahasia dan memuat pedoman teknis pengelolaan keamanan informasi yang hanya diperuntukkan bagi internal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul.
Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta
Sen – Jum: 8:00 – 15:00
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.