Halaman ini berisi kumpulan dokumen Surat Pesanan (SP) dan perjanjian yang dibuat antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dengan pihak penyedia swasta dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Surat Pesanan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai bentuk perikatan sederhana dengan penyedia, yang sekaligus memuat unsur perjanjian kerja sama. Di dalamnya tercantum informasi mengenai barang atau jasa yang dipesan, nilai transaksi, jadwal penyerahan, hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pembayaran, serta syarat dan ketentuan lain yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak.
Publikasi dokumen ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui bagaimana proses belanja daerah dilaksanakan serta sejauh mana penggunaan anggaran dijalankan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Pada halaman ini, Anda dapat mengakses lampiran dokumen Surat Pesanan dan perjanjian yang telah ditandatangani secara elektronik melalui sistem e-purchasing/katalog elektronik. Setiap dokumen yang tersedia merupakan bukti sah kerja sama antara Dinas Dukcapil Gunungkidul dan penyedia barang/jasa, serta menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah.