Jam Layanan Senin - Jumat 08.00 - 15.00 WIB

Daftar Pertanyaan (FAQ)

Berikut adalah daftar pertanyaan yang sering ditanyakan kepada Dukcapil Gunungkidul

Persyaratan Layanan

Seluruh Pelayanan Permohonan Dokumen Adminduk dilayani di Kantor Kapanewon (Kecamatan) dan Kalurahan yang telah menjalin Perjanjian Kerjasama Pelayanan (lihat daftar Kalurahan yang telah menjalin PKS) sesuai Domisili Penduduk kecuali:

  1. Pelayanan Perkawinan dan Perceraian (dilayani di Kantor Dukcapil Gunungkidul)
  2. Pelayanan Perubahan Akta-Akta Pencatatan Sipil (Kelahiran/Kematian/Perkawinan/Perceraian) (dilayani di Kantor Dukcapil Gunungkidul)
  3. Pelayanan Pengesahan. Pengangkatan, Adopsi Anak (dilayani di Kantor Dukcapil Gunungkidul)
  4. Pelayanan Akta-Akta Terlambat (dilayani di Kantor Dukcapil Gunungkidul)
  5. Pelayanan Dokumen Adminduk bagi WNA (dilayani di Kantor Dukcapil Gunungkidul)
  6. Pelayanan Dokumen Adminduk yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut

Adapun lokasi Kantor Pelayanan Dukcapil dapat dilihat pada halaman berikut.

Pelayanan Dukcapil baik di Kantor Dukcapil Gunungkidul, Kantor Kapanewon dan MPP dilayani pada hari Senin-Jumat pukul 08.00 – 15.00. Hari libur, hari besar, dan tanggal merah Libur.

Cara Mengganti KTP yang hilang dapat anda baca pada tautan berikut

Cara Mengganti KTP yang Rusak dapat anda baca pada tautan berikut

Cara mengajukan permohonan pindah penduduk dapat anda baca pada tautan berikut

Permohonan Perekaman, Perubahan dan Penggantian KTP dilayani di Loket Kapanewon (Kecamatan) sesuai Domisili Kependudukan

Permohonan Akta Kelahiran tidak terlambat dapat dilayani di Kantor Kapanewon (Kecamatan), apabila terlambat (lebih dari 60 hari) dilayani di Kantor Dukcapil Gunungkidul

Penduduk dapat mengajukan Permohonan Pisah dan Numpang KK untuk membuat KK baru yang berdiri sendiri, untuk persyaratan dapat dilihat pada tautan berikut

Penduduk dapat menambahkan anggota keluarga (anak/bayi baru lahir) dengan mengajukan Permohonan Akta Kelahiran, Dukcapil Gunungkidul akan melayani dengan Paket 3 in 1 sehingga secara otomatis penduduk akan mendapatkan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga pengganti, dan KIA Anak (bayi). Untuk persyaratan dapat dilihat pada tautan berikut.

Penduduk dapat mengurangi/menghapus anggota keluarga yang telah meninggal dunia dengan mengajukan Permohonan Akta Kematian, Dukcapil Gunungkidul akan melayani dengan Paket 3 in 1 sehingga secara otomatis pemohon/ahli waris akan mendapatkan Akta Kematian, Kartu Keluarga pengganti, dan KTP (bagi pasangan penduduk yang telah meninggal). Untuk persyaratan permohonan Akta Kematian dapat dibaca pada tautan berikut.

Tidak Menemukan Jawaban atas Pertanyaan Anda?

Anda dapat mengajukan pertanyaan/konsultasi terkait Adminduk pada jalur berikut ini

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023