Rapat Koordinasi Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan P4
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul menggelar rapat koordinasi bersama Pembantu Pejabat Pencatatan Perkawinan (P4) pada Rabu, 3 September 2025, bertempat di Aula GISA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman mengenai tugas dan peran P4, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 46/KPTS/2025. Dalam keputusan tersebut, khususnya pada huruf C, dijelaskan bahwa P4 memiliki peran penting dalam membantu Dukcapil memberikan informasi kepada masyarakat mengenai layanan akta pencatatan sipil, khususnya akta perkawinan.
Rapat juga menegaskan kembali kebijakan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020, bahwa seluruh layanan Dukcapil tidak dipungut biaya atau gratis, termasuk pencatatan perkawinan. Hal ini berlaku dalam semua kondisi, baik pencatatan dilakukan di kantor, di tempat ibadah, maupun di rumah mempelai. Tidak ada denda keterlambatan maupun pungutan biaya dalam bentuk apa pun.