Rapat Penyelenggaraan PPID
Rapat penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 4 Maret 2026. Kegiatan ini bertempat di ruang rapat Sekretaris Dinas Dukcapil Gunungkidul dan diikuti oleh jajaran pengelola layanan informasi serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan keterbukaan informasi di lingkungan dinas. Rapat ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut disampaikan hasil monitoring dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyampaian hasil monev ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai capaian kinerja keterbukaan informasi di Dinas Dukcapil Gunungkidul sekaligus menjadi bahan evaluasi bersama untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik ke depannya.
Selain membahas hasil evaluasi, rapat ini juga menjadi forum diskusi terkait mekanisme pelayanan permohonan informasi publik kepada masyarakat. Salah satu poin yang dibahas adalah tata cara penggunaan formulir permohonan informasi pada layanan tatap muka di loket pelayanan Dinas Dukcapil Gunungkidul. Pembahasan ini diharapkan dapat memberikan keseragaman prosedur bagi petugas layanan dalam menerima dan memproses permohonan informasi dari masyarakat.
Melalui kegiatan rapat ini, Dinas Dukcapil Gunungkidul berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik secara terbuka, mudah diakses, dan sesuai dengan prinsip transparansi. Dengan adanya evaluasi serta pembahasan prosedur pelayanan yang lebih terarah, diharapkan pengelolaan informasi publik di lingkungan Dinas Dukcapil Gunungkidul dapat berjalan semakin optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.