Sidang Akta Kematian Terpadu bersama Pengadilan Negeri Wonosari di Kalurahan Jetis Saptosari
Pengadilan Negeri Wonosari menyelenggarakan kegiatan Sidang Penetapan Kematian di luar gedung pada Selasa, 14 April 2026, bertempat di Balai Kalurahan Jetis, Kapanewon Saptosari. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi inovasi SIAKMADU (Sidang Akta Kematian Terpadu) yang diinisiasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul.
SIAKMADU merupakan inovasi pelayanan Dukcapil Gunungkidul yang menggandeng Pengadilan Negeri Wonosari dalam penyelenggaraan sidang penetapan kematian di luar gedung. Melalui inovasi ini, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas peristiwa kematian yang belum tercatat dalam database kependudukan, sekaligus mempermudah proses penerbitan Akta Kematian.
Dalam pelaksanaan kali ini, Pengadilan Negeri Wonosari bertindak sebagai penyelenggara sidang penetapan, sementara Dukcapil Kabupaten Gunungkidul berperan sebagai mitra pelayanan sesuai Perjanjian Kerja Sama, khususnya dalam menindaklanjuti hasil penetapan melalui penerbitan dokumen Akta Kematian. Rangkaian kegiatan meliputi pembukaan, pelaksanaan sidang, proses penerbitan dokumen, hingga penyerahan secara simbolis kepada para pemohon.
Berdasarkan laporan pelaksanaan, terdapat 12 permohonan yang diproses dalam kegiatan ini. Kolaborasi ini diharapkan semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan setiap peristiwa penting kependudukan tercatat secara sah, akurat, dan memiliki kekuatan hukum.