Guru TK dan PAUD jadi Sasaran Sosialisasi Perda 11/2020

Guru TK dan PAUD jadi Sasaran Sosialisasi Perda 11/2020

Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama DPRD Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan sosialisasi Perda 11 Tahun 2020. Untuk tahun anggaran 2021 ini, sosialisasi dilaksanakan di 60 lokasi di Kabupaten Gunungkidul.

Sasaran sosialisasi antara lain masyarakat, tokoh masyarakat, PKK, karang taruna, guru TK/Paud, ikatan bidan Indonesia, dan lainnya. “Pada hari ini kami menyelenggarakan sosialisasi Perda 11/2020 di TK 1 Maret Playen. Peserta sosialisasi antara lain guru TK dan PAUD di Kabupaten Gunungkidul,” jelas Kepala Bidang PIAK Dra Rohmi Rahayu. Diharapkan dengan menjadi peserta sosialisasi ini, guru TK dan PAUD di Kabupaten Gunungkidul lebih mengetahui tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, khususnya pengurusan KIA.

Perda 11 Tahun 2020 ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Gunungkidul. “Salah satunya antara lain bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil Gunungkidul tidak dipungut biaya, alias gratis tis,” jelas Dra Endang Sri S, M.AP dari DPRD Kabupaten Gunungkidul.

Sebelumnya Sosialisasi Perda 11/2020 di Omahena

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023