Sosialisasi Perda 11/2020 di Omahena

Sosialisasi Perda 11/2020 di Omahena

Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama DPRD Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan sosialisasi Perda 11 Tahun 2020. Untuk tahun anggaran 2021 ini, sosialisasi dilaksanakan di 60 lokasi di Kabupaten Gunungkidul.

Pada hari ini, Senin (8/3) dilaksanakan di Omahena Playen, dengan narasumber 2 orang dari unsur Komisi A DPRD Kabupaten Gunungkidul, Ery Agustin dan Yulinda Dwi N. Dibuka Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si.. Peserta sosialisasi adalah anggota Karang Taruna di Kabupaten Gunungkidul.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul menyampaikan bahwa dengan diberlakukannya Perda No 11 Tahun 2020 ini, maka seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Gunungkidul gratis. ” Tidak ada denda keterlambatan, semua gratis,” tegasnya.

Narasumber dari DPRD Kabupaten Gunungkidul menyampaikan tentang tupoksi DPRD, dan menjelaskan secara utuh Perda 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Adminduk.

Sebelumnya Hak Akses Hanya untuk Verifikasi Data Kependudukan Bukan Memberikan Data Penduduk

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023