Mukidi Kawinan

Mukidi Kawinan

Kebanyakan masyarakat khususnya wong jowo, pada bulan-bulan baik banyak menggelar khajatan “manten”. Seiring perkembangan waktu khususnya bulan dzulhijjah uleman manten banyak diterima kerabat/handai tolan yang kerabatnya punyakhajat. Termasuk keluarga Suromenggolo juga telah menggelar hajatan mantu sing sepisanan seminggu yang lalu. Anak lanang semata wayangnya yang bernama Mukidi telah mengikat janji suci dengan kembang desa primadona pujaan hatinya yang bernama Marqonah.
Sore-sore keluarga Suromenggolo sedang bercengkrama sambil ngopi dengan pacitan gedang goreng hangat.“Tok….took…toook” suara pintu rumahnya ada yang mengetuk, segera pak Suromenggolo membukakan pintunya. “Eee.. pa RT…Monggo…monggo…pa RT pinara” pak Suromenggolo mempersilahkan tamunya sembari mempersilahkan masuk tamunya. Rupanya tamunya pak RT yang datang, “Kadingaren pak RT…? wonten dawuh menopo mirunggan ke mawon” kalimat sambutan pak Suromenggola kepada tamunya dengan akrabnya.
Pak RT memang mempunyai perlu dengan pak Suromenggolo, ”Mekaten pak Suro, Putro panjenengan ingkang asmo MUKIDI sameniko pun kromo” pak RT membuka percakapannya. Pak Suromenggolo pun mendengarkan dengan seksama. “Kulo sampun nate nampi panjelasan saking Dukcapil ono pepanggihan ing bale desa wulan kepengker, yaiku babakan pentinge tertib Adminduk…” lebih semangat pak RT menyodorkan brosur-brosur yang diperoleh dari sosialisasi Dukcapil yang telah diikuti “…salah siji mangfa’ate Kartu Keluarga kanggo warga negara sing wis syah omah-omah…” demikian penjelasan pak RT kepada pak Suromenggolo. Demikian contoh sepenggal percakapan singkat yang ada pada sebagian besar masyarakat.
Kebutuhan kejelasan status bagi warga/seseorang khususnya yang sudah melangsungkan pernikahan saat ini dirasa sebagian orang/warga belum menjadi kebutuhan primernya. Seharusnya apabila seseorang telah melangsungkan pernikahannya, maka banyak yang harus dilakukan terhadap perubahan status kependudukannya. Mulai dari pembuatan Kartu Keluarga (KK), maupun perubahan KTP yang dimilikinya. Kondisi ini secara umum merupakan tantangan yang membutuhkan langkah perubahan sistem serta mekanisme kerja Pemerintah dalam meningkatkan pemahaman bagi masyarakat. Pemahanan masyarakat yang timbul dalam diri sendiri agar mampu melaksanakan kebutuhan rutin pencatatan status kependudukannya.
Kembali pada contoh sepotong perbincangan pak RT dengan keluarga pak Suromenggolo. Perbincangan tersebut sangat wajar, akan tetapi apabila dirasakan dan direnungkan tentu menjadi sangat berarti. Perbincangan yang serius tapi santai tersebut juga bisa membuat setiap orang atau warga yang telah melangsungkan pernikahan terkejut, karena sering menganggap remeh tentang ketertiban dokumen kependudukannya. Tanpa melakukan perombakan mental atau kesadaran sesorang/warga tertunya sepotong contoh perbincangan antara pak RT dengan keluarga pak Suromenggolo, pasti akan lenyap dengan sendiri seiring waktu berjalan tanpa ada jawaban yang benar. Yaitu kejelasan status seseorang/masyarakat yang telah menikah, sebagai warga negara yang legal bukan hanya de facto saja akan tetapi juga penting legal de jure dengan memiliki Kartu Keluarga dan merubah KTPnya..
Pada kondisi seperti ini diperlukan perubahan mental, sebagian masyarakat yang telah menikah sering menyepelekan untuk segera memiliki Kartu Keluarga dan menggati KTPnya. Bahkan terkadang masih ada oknum warga yang sengaja tidak segera merubah statusnya agar terkesan masih lajang, dan mengambil keuntungan pribadi sesaat di lain tempat. Sebetulnya cerminan ego seseorang yang kurang baik hanya memikirkan dirinya sendiri, pasti kelak akan berbalik merugikan dirinya sendiri.
Ego seseorang yang sering hanya berfikir untung/rugi sesaat biasanya karena manfa’at dimilikinya Kartu Keluarga dan perubahan status KTPnya, sering tidak dapat langsung seketika dirasakan/dilihat bagi dirinya. Padahal seharusnya apabila seorang warga telah melangsungkan pernikahan maka harus memiliki Kartu Keluarga sendiri. Hal ini merupakan bukti rumah tangga warga negara yang baik menjadi legal de jure, sekaligus sebagai Keluarga Sakinah Mawaddah wa Rohmah.

Penulis: Drs. Rosyidin, MM, MMKU
Kepala Seksi Pengolahan Data Dan Informasi

Sebelumnya Kebijakan Kependudukan

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023