Kebijakan Kependudukan

Kebijakan Kependudukan

Kebijakan kependudukan merupakan suatu gejala yang relatif masih mudah. Berbagai kebijakan bidang ekonomi maupun social merupakan alternative dalam peningkatan tingkat kesejahteraan penduduk. Kebijakan tersebut meliputi bidang antara lain : Penyediaan lapangan kerja, kesemptan pendidikan, meningkatakan kesehatan serta usaha-usaha menambah kesejahteraan penduduk lainnya. Berbagai hal tersebut mempengaruhi penduduk baik mengenai jumlah, komposisi dan distribusi atau persebaran pertumbuhan serta cici-ciri penduduk lainnya.

Hal ini perlu juga di bedakan antara kebijakan yang mempengaruhi variabel–variabel kependudukan maupun yang langsung terhadap penduduk tersebut. Kebijakan yang mempengaruhi variable kependudukan antara lain ialah mengadakan faksinasi anak-anak guna menyelamatkan mereka dari berbagai penyakit anak yang berbahaya diantaranya : Polio, BSG, hepatitis dan lain-lain. Terhadap hal tersebut akan menurunkan angka kematian anak sehingga akan mempengaruhi angka kematian penduduk secara keseluruhan.

Kebijakan yang menanggapi perubahan penduduk antara lain didirikannya sekolah-sekolah baru, baik untuk menunjang kelebihan jumlah anak sekolah atau untuk merubah jenjang dan jenis sekolah seperti yang dibutuhkan di masyarakat.
Kebijakan penduduk berkaitan erat dengan dinamika kependudukan yaitu perubahan-perubahan terhadap tingkat fertilitas, mortalitas, dan migrasi.
Kebijakan penduduk menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) diberi pengertian sebagai berikut : “…..langkah-langkah dan program-program yang membantu tercapainya tujuan-tujuan ekonomi, social, demografis dan tujuan-tujuan umum yang lainnya dengan jalan mempengaruhi variable-veriabel demografi yang utama, yaitu besar dan pertumbuhan penduduk serta perubahan dan cirri-ciri demografinya…..”

Kebijakan penduduk dapat mempengaruhi fertilitas baik untuk menaikan maupun menurunkan angka kelahiran. Pada waktu ini kebijakan mengenai fertilitas hanya di hubungkan dengan penurunan fertilitas melalui Keluarga Berencana. Bahkan banyak orang beranggapan bahwa kebijakan penduduk identik dengan Keluarga Berencana.

Kebijakan tentang mortalitas biasanya langsung dihubungkan dengan kesehatan, bahkan sering dihubungkan dengan klinik, rumah sakit, dan dokter. Mortalitas mempunyai hubungan yang erat dengan morbiditas ( tentang sakit ). Sehingga besar orang yang mati disebabkan karena sakit, dan hanya sedikit yang meninggal karena kecelakan. Sebagian sangat kecil mati karena bunuh diri. Karena itu mortalitas dan morbiditas harus di pahami sekaligus.

Migrasi merupakan mekanisme redistribusi penduduk. Hanya dengan migrasi distribusi penduduk dapat dipengaruhi dalam jangka relative pendek. Dalam membahas migrasi biasanya urbanisasi dicakup pula didalamnya. Urbanisasi sebagai keadaan dan proses pemusatan penduduk di daerah urban (perkotaan) banyak dipengaruhi oleh migrasi dari desa ke kota. Karena itu ada anggapan seolah-olah urbanisasi hanya disebabkan migrasi dari desa ke kota, atau urbanisasi di anggap identik dengan migrasi dari desa ke kota. Padahal urbanisasi disebabkan oleh tiga faktor, yaitu pertambahan alami, migrasi desa kota dan reklasifikasi daerah pedesaan (rural) menjadi perkotaan (urban).

Masalah yang dapat mempengaruhi fertilitas ialah nuptialitas, yaitu hal-hal yang berhubungan dengan perkawinan. Umur pekawinan pertama, gampang atau sukarnya perceraian serta perkawinan ulang dapat dihubungkan dengan kebijakan kependudukan juga. Sedangkan kebijakan yang mempengaruhi variable kependudukan secara langsung dalam hal ini antara lain : Pelayanan kontrasepsi yang langsung mempengaruhi besarnya penurunan jumlah penduduk akibat kelahiran ( natalitas ). Kebijakan kependudukan yang bersifat tidak langsung misalnya dengan pencabutan subsidi pada keluarga yang mempunyai anak lebih dari 2, sehingga anak ketiga ( 3 ) atau dan seterusnya tidak akan mendapatkan subsidi.
Kebijakan kependudukan Indonesia telah di atur dalam GBHN yang meliputi: pertama, Bidang-bidang pendendalian kelahiran, kedua Penurunan tingkat kematian terutama kematian ana-anak, ketiga Perpanjangan harapan kerja, keempat Penybaran penduduk yang lebih serasi dan seimbang, kelima Pola urbanisasi yang lebih berimbang dan merata, dan keenam Perkembangan dan penyebaran angkatan kerja.

Kebijaksanaan yang menyangkut distribusi penduduk sudah diikuti sejak pemulaan abad ini oleh pemerintah Hindia Belanda. Kolonisasi kebeberapa daerah luar jawa dengan memindahkan penduduk dari jawa adalah usah reditribusi penduduk. Usaha itu merupakan kebijaksanaan kependudukan. Sekalipun hasilnya tidaklah besar, tetapi pemerintah Hindia Belanda telah memulai program itu dan setelah mengalami berbagai hambatan, menjelang perang dunia ke II kolonisasi itu menjadi cukup penting.

Pemerintah Indonesia merdeka meneruskan program pemindahan penduduk itu dengan transmigrasi. Konsep transmigrasi yang dicetuskan pada permulaan kemerdekaan Indonesia merupakan kebijaksanaan kependudukan yang secara sadar hendak mengurangi penduduk jawa dengan jalan memindahkannya keluar pulau jawa.

Kebijaksanaan kependudukan itu di jalankan sampai pemerintahan orde baru memberikan orientasi yang luas mulai tahun 1972. Undang-undang no. 3 tahun 1972 memberikan tujuan yang luas pada transmigrasi dimana pertimbangan demografis hanya merupakan satu dari 7 sasaran yaitu : Peningkatan taraf hidup; Pembangunan daerah; Keseimbangan penyebaran penduduk; Pembangunan yang merata di seluruh Indonesia; Pemanfaatan sumber-sumber alam dan tenaga manusia; Kesatuan dan persatuan bangsa; Memperkuat pertahanan dan keamanan nasional.

Kebijaksanaan kependudukan utama di Indonesia adalah kebijaksanaan Keluarga Berencana (KB) Kebijaksanaan ini sudah luas di ketahui oleh semua petugas KB maupun masyarakat luas. KB dapat di laksanakan di daerah-daerah pedesaan secara efektif. Ini berbeda dengan pola penyebaran KB yang biasanya mulai dari kota ke pedesaan, sehingga prosesnya lambat.

Kebijakan penduduk berkaitan erat dengan dinamika kependudukan yaitu perubahan-perubahan terhadap tingkat fertilitas, mortalitas, dan migrasi. Bentuk dan macam kebijakan kependudukan adalah Transmigrasi, Program Keluarga Berencana, sehingga Kebijakan penduduk yang utama di Indonesia adalah Program Keluaraga Berencana. Adapun Kebijakan kependudukan Indonesia telah di atur dalam GBHN yang meliputi : Bidang-bidang pendendalian kelahiran; Penurunan tingkat kematian terutama kematian ana-anak, Perpanjangan harapan kerja, Penybaran penduduk yang lebih serasi dan seimbang, Pola urbanisasi yang lebih berimbang dan merata, Perkembangan dan penyebaran angkatan kerja. Sedangkan 7 sasaran transmigrasi terdiri atas : Peningkatan taraf hidup; Pembangunan daerah; Keseimbangan penyebaran penduduk; Pembangunan yang merata di seluruh Indonesia; Pemanfaatan sumber-sumber alam dan tenaga manusia; Kesatuan dan persatuan bangsa; Memperkuat pertahanan dan keamanan nasional.
Dalam hal Transmigrasi seolah penduduk setempat di rugikan, padahal seharusnya malah dapat manfaat. Hal-hal yang demikian ini harus di antisipasi, sehingga dapat di tekan dan ditiadakan sebelum muncul. Mengingat pentingnya masalah kependudukan maka perlu adanya Undang-Undang yang mengatur pokok-pokok mengenai kependudukan sebagai suatu sistem yang terpadu.

Penulis: Drs. Rosyidin, MM, MMKU
Kepala Seksi Pengolahan Data Dan Informasi

Sebelumnya Ini Yang Akan Terjadi Bila Tidak Melakukan Perekaman Ktp-El Sampai Tanggal 30 September 2016

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023