Alur Permohonan Informasi dan Keberatan
Setiap orang berhak mendapatkan informasi publik
Permohonan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dapat melalui layanan Online (ppid.gunungkidulkab.go.id), pastikan Anda terdaftar dalam layanan Online untuk dapat mengajukan permohonan informasi.