Jam Layanan Senin - Jumat 08.00 - 15.00 WIB

Daftar Informasi Dikecualikan

Diperbarui pada: 19/08/2025
Keterangan Pembaruan: Penambahan Tabel Informasi

Halaman ini memuat Surat Keputusan Daftar Informasi Dikecualikan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul selaku Pejabat PPID Utama. Penyusunan daftar ini dilakukan melalui proses uji konsekuensi, serta telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat PPID Pembantu di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Selain itu, daftar ini juga diketahui dan dicatat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul sebagai bentuk penguatan terhadap tata kelola keterbukaan informasi publik.

Daftar Informasi Dikecualikan berfungsi sebagai pedoman dalam penyediaan informasi publik dengan tetap memperhatikan prinsip keterbukaan, namun tetap melindungi informasi yang apabila dibuka justru dapat mengganggu kepentingan yang dilindungi undang-undang. Dengan adanya SK ini, masyarakat dapat memahami jenis informasi yang terbuka untuk umum serta informasi yang dikecualikan demi menjaga keamanan data, kepentingan publik, maupun rahasia negara.

Penerapan daftar ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, beserta peraturan turunannya seperti Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi setiap badan publik dalam mengelola, menyediakan, dan/atau mengecualikan informasi dengan tetap menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang relevan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai pelengkap, halaman ini juga menyajikan dokumen SK Daftar Informasi Dikecualikan yang dapat diakses untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai jenis-jenis informasi yang masuk dalam kategori dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, khususnya pada Dinas Dukcapil.
NOINFORMASIDASAR HUKUM PENGECUALIAN INFORMASIPERTIMBANGAN DIBUKAPERTIMBANGAN DITUTUPJANGKA WAKTU
1Data Pribadi PegawaiPasal 17 huruf h angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPDapat mengungkapkan data pribadi Pegawai yang bersifat rahasiamelindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasiaSelama yang bersangkutan menjadi Pegawai atau Sampai pegawai yang bersangkutan memberikan persetujuan
2Dokumen Penilaian Prestasi KerjaPasal 17 huruf h angka 4 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP
Pasal 17 I UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP
UU No.43 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU No.8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian
Dapat mengungkapkan data evaluasi, kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi seorang pegawai yang bersifat rahasia Dapat mengungkap surat Badan publik atau intra Badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakanmelindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia Menjaga surat-surat Badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakanSelama undang-undang masih dibelakukan
3Daftar Usulan Mutasi dan Pengangkatan PNS dalam JabatanPasal 17 huruf h angka 4 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP
UU No. 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU No.8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian
Dapat mengungkapkan data evaluasi, kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi seorang pegawai yang bersifat rahasia Dapat mengungkap surat Badan publik atau intra Badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakanMelindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia Menjaga surat-surat Badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakanSelama masih dalam proses sampai dengan ditetapkannya surat keputusan
4Data Pribadi Pelamar Umum CPNSPasal 17 huruf h angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPDapat mengungkap data pribadi pegawai yang bersifat rahasiaMelindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasiaSelama yang bersangkutan menjadi Pegawai atau Sampai pegawai yang bersangkutan memberikan persetujuan
5Data Pribadi Pegawai Non-PNSPasal 17 huruf h angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPDapat mengungkap data pribadi pegawai yang bersifat rahasiaMelindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia dari penyalah gunaan dataSelama 4 tahun sampai dengan yang bersangkutan tidak menjadi Non-PNS
6Hasil Pembinaan Perkawinan dan PerceraianPasal 17 huruf h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIPDapat mengungkap data pribadi pegawai yang bersifat rahasia serta menghindari tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab dan penyalah gunaan wewenangmelindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia dari penyalah gunaan dataselama yang bersangkutan menjadi PNS
7Identitas PNS yang Melanggar Disiplin dan di Jatuhi Hukuman DisiplinPasal 17 huruf h dan I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPDapat mengungkap data pribadi Pegawai yang bersifat rahasiamelindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia dari penyalah gunaan dataSelama 4 tahun sampai dengan yang bersangkutan tidak menjadi Non-PNS
8Data Nominatif Bekas Tahanan dan Narapidana G30SPasal 17 huruf h angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPDapat mengungkapkan data riwayat pribadi seseorang dalam dokumen yang bersifat rahasia tersebut termasuk keluarganya, sehingga berptensimenimbulkan keresahan pada pribadi seseorang, kelompok, maupun masyarakat.1. Untuk menjaga kondusifitas dalam masyarakat maupun negara 2. Data tersebut disusun sebagai pelaksanaan Inmendagri No 32 tahun 1982 tentang Pembinaan dan Pengawasan Bekas Tahanan dan Bekas Narapidana G.30.S/ PKI Berikut Pedoman Pelaksanaannya.Sampai ada intruksi dari pemerintah tingkat pusat
9Data Pribadi Pasien HIVPasal 17 huruf h angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Pasal 17 huruf h angka 2 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Eksistensi semua anggota keluarga bisa mendapatkan peerlakuan diskriminasi oleh masyarakat Akan diketahui rahasia medis yang bersangkutan, sehingga menimbulkan resiko diskriminasiTerlindungi dari ancaman diskriminasi Melindungi Privasi medis yang bersangkutan sebagai hak pasienSelama yang bersangkutan Pasien HIV
10Dokumen Rekam MedisPasal 17 huruf h angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Pasal 17 huruf h angka 2 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Pasal 17 huruf h angka 4 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Kerahasiaan pribadi (riwayat dan kondisi) pasien akan terungkap / terbuka ( UU No. 29 tahun 2004 Pasal. 47 dan Permenkes No. 269 Tahun 2008 Pasal 10) Kerahasiaan pribadi pasien (riwayat, kondisi dan perawatan , pengobatan kesehatan fisik , dan psikis) akan terungkap No. 269 Tahun 2008 Pasal 10 ) Kerahasiaan pribadi (hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas , intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan) pasien akan terungkap (UU No.29 tahun 2004 Pasal.47 dan Permenkes No. 269 Tahun 2008 pasal 10)Menjaga kerahasiaan pribadi pasien.15 Tahun (Permenkes No. 269 Tahun 2008 Pasal 8)
11Database Kependudukan (data perseorangan dan data pribadi)Pasal 17 huruf h angka 2 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 4 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 2 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 5 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 6 ayat (3) huruf d UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf j UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPdapat mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan atau keluarganya dapat mengungkapkan rahasia pribadi (riwayat dan kondisi keluarga) dapat mengungkap kondisi kesehatan fisik dan psikis seseorang maka dapat mengungkapkan catatan pribadi seseorang terkait dengan pendidikan formaal dan informalnya dapat mengungkapkan informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dapat mengungkap data perseorangan dan data pribaditerjaga kerahasiaan datanya. Melindungi keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan keluarganya melindungi data perseorangan dan data diriPermanen
12Klarifikasi dan Besaran NJOP PBB (softcopy / web base)Pasal 17 huruf 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Pasal 17 huruf h angka 3 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Pasal 17 huruf 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Pasal 17 huruf h angka 3 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Pasal 17 huruf b UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Pasal 17 huruf c angka 6 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Pasal 17 huruf d UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Pasal 17 huruf e angka 3 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Pasal 17 huruf e angka 4 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Pasal 17 huruf e angka 5 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Pasal 17 huruf 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
Pasal 17 huruf h angka 3 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
nilai jual tanah milik pribadi seseorang pada lokasi tertentu diketahui orang lainmenjaga kerahasian hak milik pribadi / penguasaan tanah oleh seseorang/ entitas5 tahun
13Database Gaji Pegawai (softcopy/ web base)Pasal 17 huruf c angka 6 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h angka 3 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPidentitas, anggota keluarga, penghasilan pribadi seorang PNS diketahui orang lainmenjaga kerahasian pribadi PNSSelama dalam penguasaan atau sampai pegawai yang bersangkutan memberikan persetujuan
14Rincian aset tetap berdasarkan klasifikasiPasal 17 huruf h angka 3 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 6 ayat (3) huruf d UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPmengungkap detail jenis, letak, kondisi, nilai dan penggunaan aset PemerintahMenjaga kerahasiaan detail jenis, leyak, kondisi, nilai dan penggunaan aset PemerintahSelama dalam penguasaan
15Sertifikat Tanah milik PemerintahPasal 17 I Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIPDapat mengungkap Surat- surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakanMenjaga Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakanSelama dalam penguasaan
16BPKB Kendaraan DinasPasal 17 I Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIPDapat mengungkap Surat- surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakanMenjaga Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakanSelama dalam Penguasaan
17Nota Dinas Klasifikasi RahasiaPasal 17 I Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIPDapat mengungkap Surat- surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakanMenjaga Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakanSelama Proses
18Akses Sistem Elektronik/ Database/ Server/ Perangkat Jaringan KomputerPasal 17 huruf b UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIPDapat menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU Akan mengakibatkan penepenyalahgunaan aksesMelindungi hak ata kekayaan intelektual dan mencegah penyalahgunaan aksesSelama dalam penguasaan atas atau Sampai penanggung jawab informasi yang bersangkutan memberikan persetujuan
19Informasi topologi dan konfigurasi jaringan komunikasi dan informasi pada Pemerintat Kabupaten GunungkidulPasal 17 huruf c angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPDapat mengakibatkan kerusakan hadware/ software oleh pihak yang tidak memiliki kewenanganTerjaganya keamanan informasi penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik di Pemkab GunungkidulSelama berlaku atau Sampai penanggung jawab informasi yang bersangkutan memberikan persetujuan
20Informasi topologi dan konfigurasi server pada Pemerintat Kabupaten GunungkidulPasal 17 huruf c angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPDapat mengakibatkan kerusakan hadware/ software oleh pihak yang tidak memiliki kewenanganTerjaganya keamanan informasi penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik di Pemkab GunungkidulSelama berlaku atau Sampai penanggung jawab informasi yang bersangkutan memberikan persetujuan
21Dokumen Implementasi Keamanan Informasi Pada Penyelenggaraan TIK Pemerintah Kabupaten GunungkidulPasal 17 huruf c angka 6 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPDapat mengakibatkan kerusakan hadware/ software oleh pihak yang tidak memiliki kewenanganTerjaganya keamanan informasi penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik di Pemkab GunungkidulSelama berlaku atau Sampai penanggung jawab informasi yang bersangkutan memberikan persetujuan
22Dokumen / Catatan Log Informasi akses user pada sistem informasi Pemerintahan berbasis Elektronik Pemkab Gunungkidul.Pasal 17 huruf c angka 6 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPDapat mengakibatkan kerusakan hadware/ software oleh pihak yang tidak memiliki kewenanganTerjaganya keamanan informasi penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik di Pemkab GunungkidulSelama berlaku atau Sampai penanggung jawab informasi yang bersangkutan memberikan persetujuan
23Organisasi dan Badan Hukum KoperasiPasal 17 huruf h angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPHanya untuk nama koperasi dan nomor Badan Hukumnya. Dikarenakan didalam Badan Hukum memuat akta pendirian koperasi yang didalamnya yang memuat data diri orang pendiri koperasi meliputi NIK dll.Data diri yang termuat didalam Dokumen Badan Hukum tetap terlindungiSelama Koperasi Masih berdiri dan Berdasarkan Putusan Hukum, untuk pihak yang berkepentingan
24Pengendalian yang meliputi : Laporan Hasil Pemeriksaan Koperasi Laporan Berkala Koperasi
Anggaran dasar Koperasi
Penilaian Kesehatan Koperasi
Pasal 17 huruf e angka 6 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPHanya dapat diakses oleh Anggota, Pengurus, dan Pengawasan Koperasi, karena Memiliki dampak mengganngu kerja instasi, lembaga, menurunnya kepercayaan masyarakat.Koperasi masih dipercaya masyarakat dan masyarakat akan terbantu dalam memperoleh akses permodalan, daripada mengakses permodalan dari rentenirPada dasarnya setuju, hanya perlu ditambahkan dalam Jangka Waktu Pengecualian = Sampai mendapatkan ijin tertulis dari Pengurus Koperasi.
25Operasi Yustisi Pola TerpaduPasal 17 huruf a angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPDapat mengakibatkan kebocoran informasi bagi pihak informasi bagi pihak yang tidak bertanggung jawabTerjaganya informasi yang bersifat rahasiaSelama berlaku
26Nama dan Identitas Pelapor AduanPasal 17 huruf a angka 2 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPBerpotensi / menimbulkan intimidasi Berptensi mengurangi masyarakat untuk menyampaikan pengaduanPerlindungan privacy pengadu / saksiSampai pelapor yang bersangkutan memberikan persetujuan
27Laporan Hasil Pemeriksaan (Reguler, Khusus dan Kasus)Pasal 17 huruf I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPLHP jika dikuasi oleh orang/ pihak yang tidak terkait berpotensi terjadi penyalahgunaan LHPMembantu Badan Publik dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan kebijaksanaanTidak terbatas
28Dokumen Kertas Kerja Audit (KKA)Pasal 17 huruf I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPJika KKA dikuasai oleh orang/ pihak yang tidak terkait berpotensi terjadi penyalahgunaan KKAMembantu Badan Publik dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan kebijaksanaanTidak terbatas
29Laporan Hasil Asistensi dan KosultasiPasal 17 huruf I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPLHA jika dikuasai oleh orang/ pihak yang tidak terkait berpotensi terjadi penyalahgunaan LHAMembantu Badan Publik dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan kebijaksanaanTidak terbatas
30Rencana Operasi Penegakan Peraturan DaerahPasal 17 huruf a angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP1. Akan lebih semakin banyak konsumen yang mengetahui. 2. Pengendalian peredaran pengguna dibawah umur lebih terproteksiGuna menjamin kelancaran proses penyelidikan dan penyelidikan suatu rindak pidanaTidak terbatas jangka waktu
31Berita Acara Hasil Penegakan Peraturan Daerah Yustisi dan NON- YustisiPasal 17 huruf a angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP1. Menghambat Proses penyelidikan dan penyelidikan suatu tindak Pidana 2. Mengungkap identitas informan, pelapor, saksi atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana 3. Mengungkap data intelejen kriminal dan rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan dalam segala bentuk kejahatan 4. Membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan keluarganya 5. Membahayakan keamanan peralatan sarana dan prasarana penegak hukum.1. Mempelancar proses penyelidikan dan penyelidikan, suatu tindak pidana 2. Menjag Kerahasian identitas informan, pelapor, saksi, dan/ korban yang mengetahui adany tindak pidana. 3. Menjaga Kerahasian Data Intelejen kriminal dan rencana rencana yang berhubungan dengan pencegahan atau penanganansegala bentuk. 4. Menjaga Keselamatan dan kehidupan penegak hukum/ keluarganya. 5. Mengamanakan peralatan,sarana / prasarana penegak hukum.Sampai tindakan yustisi itu mendapatkan putusan yang bersifat tetap di peradilan
32Dokumen Persiapan Pengadaan, meliputi 1. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rincian
2. Spesifikasi Teknis
3. Kerangka Acuan Kerja
4. Rencana Kerja dan syarat (konstruksi)
5.Gambar (konstruksi)
6.Gambar, Brosur
7. Rencana Kontrak
8. Surat Pelimpahanke BLP
9. Surat Undangan Rapat Persiapan
10. Berita Acara Review Dokumen Persiapan Pengadaan
Pasal 17 huruf b UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIPDapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehatditutup untuk publik karena tidak berkepentingan dalam prosesSampai proses pemilihan berakhir
33Dokumen Pemilihan/Addendum Dokumen Pemilihan,meliputi 1.HPS Nilai Total dan Rincian (BQ) 2.Spesifikasi Teknis,KAK 3.Rancangan Kontrak 4.Jadwal Tahapan Tender 5.Kategori PengadaanPasal 17 huruf b UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIPdapat menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehatditutup untuk publik karena tidak berkepentingan dalam proses inisampai proses pemilihan berakhir
34Dokumen Proses Pemilihan Penyedia 1.Berita Acara (BA) Penjelasan
2.BA Evaluasi Penawaran
3.BA Hasil Negosiasi
4.BA Reverse Auction
5.Surat Sanggah
6.Sanggah Banding
7.Jawaban Sanggah 8.Jawaban Sanggah Banding
9.BA Hasil Pemilihan
10.Surat Pelimpahan Kembali
11.BA Pelimpahan Kembali
12.BA Rapat Persiapan sebelum SPPBJ (Konstruksi)
Pasal 17 huruf b, Pasal 17 huruf h angka 6 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIPdapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehatditutup untuk publik karena tidak berkepentingan dalam proses inisampai proses pemilihan berakhir
35Dokumen Penawaran PenyediaPasal 17 huruf c angka 6, Pasal 17 huruf g, pasal 17 huruf b UU No.14 Tahun 2008 tentang KIPdapat menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehatditutup untuk publik karena tidak berkepentingan dalam proses iniSampai proses pemilihan berakhir
36Dokumen Ijin Pemanfaatan RuangPasal 17 huruf b, Pasal 17 huruf h angka 3 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIPDapat mengungkap data pribadi Pemohon yang bersifat rahasia dan dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehatMelindungi dan pemohon yang bersifat rahasiaSampai pemohon yang bersangkutan memberikan persetujuan
37Daftar Kendaraan yang telah selesai proses tilang di Pengadilan Negeri WonosariPasal 17 huruf a angka 1 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIPDapat mengakibatkan kebocoran informasi bagi pihak yang tidak bertanggungjawabTerjaganya informasi yang bersifat rahasiaSelama masih berlaku
38Rekomendasi ijin trayekPasal 17 huruf a angka 1 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIPDapat mengakibatkan kebocoran informasi bagi pihak yang tidak bertanggungjawabTerjaganya informasi yang bersifat rahasiaSelama masih berlaku
39perjanjian sewa los/kios Terminal tipe C SeminPasal 17 huruf a angka 1 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIPDapat mengakibatkan kebocoran informasi bagi pihak yang tidak bertanggungjawabTerjaganya informasi yang bersifat rahasiaSelama masih berlaku
40Potensi /target dan capaian retribusi parkir per lokasiPasal 17 huruf a angka 1 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIPMengakibatkan terjadinya kecemburuan sosial antar Pengelola ParkirTerjaganya informasi yang bersifat rahasiaFluktuatif, menyesuaikan situasi kondisi lapangan
41Kontrak kerjasama pengelolaan parkirPasal 17 huruf a angka 1 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIPDapat mengakibatkan kebocoran informasi bagi pihak yang tidak bertanggungjawabTerjaganya informasi yang bersifat rahasiaSelama masih berlaku
42BNBA (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, Keputusan Menteri Sosial 150/ HUK /2022 Tentang Tatacara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi,Dapat mengungkap data pribadi Masyarakat yang bersifat rahasiaMelindungi data pribadi masyarakat yang bersifat rahasiaSelama yang bersangkutan atau masyarakat termasuk dalam DTKS (data Terpadu Kesejahtraan Sosial)
43Data Pemerlu Pelayanan Sosial (PPKS) Terutama Data ODHA (orang dengan HIV/AIDSDeklarasi Universal tentang Hak Asai Manusia 1948 pasal dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1966 pasal 17ODHA akan mengalami diskriminatf penolakandari masyarakatODHA bisa hidup tanpa DiskriminartifTidak terbatas/ selamanya
44Case Record/ Catatan PerkaraPasal 44 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja SosialKasus akan diketahui oleh publik dan tidak termasuk menyalahi kode etik profesi, sehingga dikenai sanksi administrasiKien akan aman dan terlindungi privacinyaTidak terbatas/ selamanya
45Data Kasus KekerasanPasal 4 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiData kasus akan terekspose dan dapat dipergunakan pihak pihak yang tidak bertanggungjawabPihak/Publik tidak dapat mengatur dan mengganggu kelangsungan proses pemecahan kasusTidak terbatas/ selamanya
46Anak Berkebutuhan KhususPasal 4 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiDapat mengungkap data pribadi Anak berkebutuhan khusus yang bersifat rahasiaMelindungi data pribadi data Anak Berkebutuhan Khusus (ABH) yang bersifat rahasiaSelama Anak Tersebut dalam Proses Hukum maupun sesudahnya dengan usia anak 18 tahun keatas
47Data Organisasi Terlarang- Pasal 17 huruf i dan j UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Pasal 66 ayat 3 huruf h UU no 43 tahun 2009 tentang kearsipan
Dapat mengungkap rahasia pribadi anggota organisasiDapat melindungi data pribadi anggota organisasiSampai ada persetujuan dari orang bersangkutan/pihak berwenang
48Dokumen atas peralihan hak atas tanah (Waris, Jual Beli, Hibah)-    Pasal 17 huruf e UU No. 14 tahun 2008 tentang KIPMenimbulkan masalah dari pihak-pihak yang tidak terlibat

Penyalahgunaan data pribadi atas peralihan hak tanah
Melindungi data pribadi pendudukTidak terbatas
49Dokumen Pemberhentian Pamong Kalurahan yang bermasalah-    Pasal 17 huruf a UU No. 14 tahun 2008 tentang KIPMenghambat proses penegakan hukum dan privasi Pamong Kalurahan dan/ keluarganyaMemperlancar proses penegakan hukum dan perlindungan atas privasi perangkat desa dan/ keluarganyaSampai ditetapkan Keputusan Pemberhentian/Putusan Pengadilan
50Proses konsultasi izin cerai, beristri lebih dari seorang dan keterangan untuk melakukan perceraian PNS/Pamong Kalurahan-    Pasal 66 ayat 3 huruf h UU no 43 tahun 2009 tentang kearsipanMengungkap data pribadi PNS/Pamong Kalurahan yang bersifat rahasiaMelindungi data pribadi yang bersifat rahasiaSampai ada persetujuan dari yang bersangkutan atau dari pihak yang berwenang
51Surat Pertanggungjawaban Kegiatan-    PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan DaerahMenimbulkan permasalahan yang bersumber dari pihak-pihak yang tidak terkaitMelindungi para pihak yang terlibatSetelah disetujui pimpinan untuk dibuka melalui dokumen Realisasi Anggaran
52 Kearsipan :
a. Disposisi pimpinan, memorandum, nota dinas, notulen rapat rahasia, arsip surat
b. Dokumen yang bersifat sangat rahasia dan rahasia
c. Peta Lokasi Penyimpanan Arsip
a.     UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan j

b.     Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas

c.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
a.     Menghambat/mengganggu proses pengambilan keputusan/kebijakan

b.     Dapat mengungkap rahasia negara
a.     Mengamankan proses pengambilan keputusan/ kebijakan

b.     Melindungi informasi rahasia yang dilindungi UU
a.     Tidak terbatas

b.     Mengikuti jadwal retensi arsip
53Dokumen/data pegawai, kesehatan, keluarga, rekening, tabungan, pinjaman pegawai, hak kekayaan pribadi yang menurut peraturan tidak wajib untuk dibuka atau yang belum diverifikasi KPK untuk dibuka.UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 6 ayat 3.c dan pasal 17 huruf ha.     Mengganggu proses pengambilan keputusan

b.     Menghambat proses penegakan hukum
a.     Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia

b.     Membantu kelancaran proses penegakan hukum mengamankan proses penyusunan kebijakan
Selama menjadi pegawai
54Keuangan :
a. Laporan keuangan yang belum diaudit
b. Hasil pemeriksaan keuangan reguler
c. Laporan keuangan tahun berjalan
d. Laporan pelaksanaan anggaran
a.     UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf i dan j
b.     UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
a.     Berpotensi disalahgunakan oleh orang yang tidak berkepentingan
b.     Mengganggu proses audit
a.     Melindungi penyalahgunaan data/informasi
b.     Menjaga dari penyalahgunaan dari pihak yang tidak berkepentingan
a.     Sampai dengan terbitnya hasil audit
b.     Sampai dengan adanya persetujuan
55Hasil ujian kompetensi tenaga Non PNSPasal 17 huruf h angka 2 UU No 14 Tahun 2008 tentang KIPMengungkap data pribadi yang bersifat rahasia1. Menjaga privasi.

2. Melindungi dari penyalahgunaan data/ informasi yang bersangkutan.
Apabila mendapat persetujuan yang bersangkutan
56Rekening Bank pribadi pegawai, dan Pegawai Kontrak/Non-PNSPasal 17 huruf h angka 3 UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP
UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 1 angka 6
UU No 10 Tahun 1998 pasal 40 ayat 1
UU No 14/2008 pasal 17 huruf h
Penyalahgunaan oleh pihak lainMenjaga keamanan rekening bankSelama rekening masih digunakan
57Data Geospasial Kabupaten GunungkidulPasal 17 huruf c angka 1 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIPDapat mengakibatkan kerusakan hardware/software oleh pihak tidak memiliki kewenanganTerjaganya keamanan informasi penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di Pemerintah kabupaten gunungkidulSelama dalam penguasaan atas atau sampai penanggung jawab informasi yang bersangkutan memberikan persetujuan
58Data Perizinan Pemanfaatan Tanah Kasultanan Dan Tanah KalurahanPasal 17 huruf b, Pasal 17 huruf h angka 3 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIPDapat mengungkap data pribadi pemohon yang bersifat rahasia dan dapat menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehatMelindungi data pemohon yang bersifat rahasiaSelama dalam penguasaan atas atau sampai penanggung jawab informasi yang bersangkutan memberikan persetujuan
59Data Permasalahan PertanahanPasal 17 huruf I UU No.14 Tahun 2008 tentang KIPDapat mengungkap surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakanMenjaga surat-surat badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakanSelama dalam penguasaan atas atau sampai penanggung jawab informasi yang bersangkutan memberikan persetujuan
60Dokumen Pengadaan PertanahanPasal 17 huruf I UU No.14 Tahun 2008 tentang KIPDapat mengungkap surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakanMenjaga surat-surat badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakanSelama dalam penguasaan atas atau sampai penanggung jawab informasi yang bersangkutan memberikan persetujuan
61Dokumen data pokok pendidikanPasal 17 huruf j UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi PublikTerdapat data rahasia yang jika dibuka dapat menggangu kepentingan penyelenggaraan pendidikanTerlindunginya data rahasia satuan pendidikan untuk melindungi kelangsungan penyelenggaraan pendidikan dan data privasi pendidik maupun peserta didik.permanen
62Dokumen kesiswaanPasal 17 huruf j UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi PublikDapat mengungkap informasi rahasia pribadi peserta didikTerlindunginya data rahasia pribadi siswaVital/permanen
63Dokumen kajian dan usulan penempatan GuruPasal 17 huruf j UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi PublikJika dibuka dapat mengganggu proses penempatan guruPenempatan guru lancar dan sesuai dengan hasil kajian2 tahun setelah terbit SK penempatan guru
64Dokumen kajian dan usulan Pengangkatan/penempatan Kepala sekolah, pengawas sekolah dan penilikPasal 17 huruf j UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi PublikJika dibuka dapat mengganggu proses pengangkatan/penempatan Kepala sekolah, Pengawas dan PenilikPengangkatan/penempatan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Penilik dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan hasil kajianSampai dengan ada hasil kajian yang baru
65Dokumen soal dan jawaban ujian sekolah/ ASPDPasal 17 huruf j UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi PublikJika dibuka dapat bocor kepada peserta ujian/ASPD sehingga mengganggu pengukuran keberhasilan pendidikanMenjamin obyektifitas dan kejujuran pelaksanaan ujianSetelah ujian selesai dilaksanakan
66Dokumen penilaian kinerja kepala sekolahPasal 17 huruf j UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi PublikDapat mengungkap rahasia pribadi/jabatanTerlindunginya informasi rahasia pribadi/jabatan2 tahun
67Informasi capaian retribusi unggas komersial dari masing-masing perusahaan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD)Pasal 17 huruf b UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIPDapat mengganggu perlindungan Persaingan usaha yang sehat dan perlindungan atas kekayaan intelektualTerhindar dari persaingan usaha yang tidak sehatSelama Perda nomor 08 tahun 2013 berlaku
68Informasi titik-titik lokasi kejadian kasus penyakit anthrax di wilayah Kabupaten GunungkidulPasal 17 huruf c UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIPDapat membahayakan pertahanan dan keamananTerhindar dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang akan mengambil sampel uji laboratorium dilokasi kejadian kasus untuk kepentingan pribadi atau terorisme10 tahun
69Informasi jumlah dan lokasi kasus kejadian penyakit hewan menular strategisPasal 17 huruf e UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIPDapat membahayakan ketahanan ekonomi nasional. Informasi hanya bias disampaikan kepada lembaga atau instansi yang berhubungan dengan langkah pengendalian penyakit tersebut.Terhindar dari keresahan masyarakat yang mengetahui tingkat penyebaran penyakit yang merugikan secara ekonomiSampai dinyatakan bebas dari penyakit tersebut
70Informasi data pribadi praktisi medik veterinerPasal 17 huruf h UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIPDapat mengungkap informasi pribadiTerhindar dari kejahatan yang menggunakan data pribadiSelama data tersimpan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
71Informasi Surat Rekomendasi pengiriman/pemasukan unggas (Day Old Chicken) atau ternak lainPasal 17 huruf b UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIPDapat mengganggu perlindungan Persaingan usaha yang sehat dan perlindungan atas kekayaan intelektualTerhindar dari persaingan usaha yang tidak sehatSelama data tersimpan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
72Dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)Pasal 17 huruf e UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP
Dapat membahayakan ketahanan ekonomi nasional. Informasi hanya bias disampaikan kepada lembaga atau instansi yang berhubungan dengan langkah pengendalian penyakit tersebut.Terhindar dari keresahan masyarakat yang mengetahui tingkat penyebaran penyakit yang merugikan secara ekonomiSelama data tersimpan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
73Laporan Hasil Audit Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik DaerahPasal 17 huruf I UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIPLHA jika dikuasai oleh orang/pihak yang tidak terkait berpotensi terjadi penyalahgunaan LHAMembantu Badan Publik dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan kebijakanTidak terbatas
74Data Perusahaan dan Perizinan secara detailUU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, pasal 6 ayat 3 huruf b dan Pasal 17 huruf b

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Dapat terjadi penyalahgunaan data
Membawa informasi rahasia perusahaan

Dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat

Melindungi persaingan usaha tidak sehat
Informasi ini hanya boleh diberikan kepada instansi yang berwenang

waktu tidak terbatas

Melindungi persaingan usaha tidak sehat
75Rencana awal Investasi Asing dan Dalam NegeriUU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 4 ayat 1

UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf e angka 4
Mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat5 tahun
76Identitas perangkat desa yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin dan yang diberhentikan.Pasal 17 h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIPDapat mengungkap data pribadi perangkat desa yang bersifat rahasiaMelindungi data pribadi perangkat desa yang bersifat rahasiaSelama yang bersangkutan menjadi perangkat desa, sampai perangkat desa yang bersangkutan memberi persetujuan
77Permohonan rekomendasi promosi dan mutasi ASN.Pasal 17 h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIPDapat mengungkap data pribadi Pegawai yang bersifat rahasiaMelindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasiaSelama yang bersangkutan menjadi pegawai, sampai pegawai yang bersangkutan memberi persetujuan
78Permohonan rekomendasi perceraian lurah, pamong kalurahan, dan stafPasal 17 h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIPDapat mengungkap data pribadi perangkat desa yang bersifat rahasiaMelindungi data pribadi perangkat desa yang bersifat rahasiaSelama yang bersangkutan menjadi perangkat desa, sampai perangkat desa yang bersangkutan memberi persetujuan
79Dokumen/Berkas/Arsip Anggota DPRDUU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf hDapat mengungkap rahasia pribadi, riwayat dan kondisi anggota keluarga.Melindungi rahasia pribadi, riwayat dan kondisi anggota keluargaTidak terbatas kecuali atas persetujuan yang bersangkutan
80Biodata Elektronik Anggota DPRD (database)UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h, point 1

UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU ITE No 11 Tahun 2008, Pasal 26 Ayat 1
Dapat mengungkap rahasia pribadi, riwayat dan kondisi anggota keluargaMelindungi rahasia pribadi, riwayat dan kondisi anggota keluargaTidak terbatas kecuali atas persetujuan yang bersangkutan
81Dokumen, Proses Anggota DPRD yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disiplinUU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf a, point 1
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h, point 1 dan 5
UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU ITE No 11 Tahun 2008, Pasal 26 Ayat 1
Dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana

Dapat mengungkap rahasia pribadi, riwayat, kondisi anggota keluarga, catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
Melindungi rahasia pribadi, riwayat, kondisi anggota keluarga, catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.Jangka Waktu paling lama 30 tahun atau ( PP No 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008, pasal 5 ayat 1 dan 2 )

Pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dalam hal kepentingan pemeriksaan pihak berwajib atau mendapatkan persetujuan dari badan peradilan ( UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 18 )
82Hasil Rekam Medik Anggota DPRD yang mengikuti Pengujian KesehatanUU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h, point 2.Mengungkap data pribadi ASN dan yang bersifat rahasia ( riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang )Melindungi data pribadi ASN dan yang bersifat rahasia ( riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang )Tidak terbatas kecuali atas persetujuan yang bersangkutan dan Dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara pidana di pengadilan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya yang diberi kewenangan oleh UndangUndang ( UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 18 ayat 3 )
83Riwayat dan kondisi anggota keluarga pegawaiPasal 17 huruf h angka 1 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDapat mengungkap data rahasia pribadi yang bersangkutanMelindungi dari penyalahgunaan data informasi pribadi yang bersangkutanPermanen
84Data pribadi pelamar lelang jabatan JPTPasal 17 huruf h angka 1 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDapat mengungkapkan rahasia pribadi pelamarMelindungi dari penyalahgunaan data informasi pribadi yang bersangkutanMenghindari tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab dan penyalahgunaan wewenang
85Hasil Uji Kesehatan PegawaiPasal 17 huruf h angka 2 Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDapat mengungkap data rahasia pribadi pegawaiMelindungi dari penyalahgunaan data informasi pribadi yang bersangkutan

Melindungi penderita dari tindakan diskriminasi dan stigmanisasi
Sampai dengan empat tahun setelah yang bersangkutan

berhenti menjadi pegawai

Apabila mendapat persetujuan dari yang bersangkutan
86Hasil rekomendasi tes psikologi dan bimbingan konselingPasal 17 huruf h angka 2 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDapat mengungkap data rahasia pribadi pegawaiMelindungi data pribadi yang bersifat rahasiaSampai dengan empat tahun setelah yang bersangkutan berhenti menjadi pegawai
87Hasil pengukuran kompetensiPasal 17 huruf h angka 4 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDapat mengungkap data rahasia pribadi pegawaiMenjaga suasana kondusif di lingkungan kerjaSampai dengan empat tahun setelah yang bersangkutan berhenti menjadi pegawai
88Izin perceraian Pegawai Negeri SipilPasal 17 huruf i Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikSampai dengan empat tahun setelah yang bersangkutan berhenti menjadi pegawaiDapat mengungkap data rahasia pribadi Pegawai Negeri SipilMelindungi data pribadi Pegawai Negeri Sipil yang bersifat rahasia
89Berita acara dan penjatuhan hukuman disiplinPasal 17 huruf a dan i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDapat mengungkap data rahasia pribadi Pegawai Negeri SipilMelindungi data pribadi Pegawai Negeri Sipil yang bersifat rahasiaMengikuti jadwal retensi arsip
90Berita Acara Penyerahan sistem/Perangkat persandianPasal 17 huruf a angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPDapat mengakibatkan kebocoran informasi sistem pertahanan negara dan mengganggu stabilitas keamanan NegaraTerjaganya informasi yang bersifat rahasia dan penyelengaraan negara berjalan aman kondusifSelama berlaku
91Data Sistem/Perangkat PersandianPasal 17 huruf a angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPDapat mengakibatkan kebocoran informasi sistem pertahanan negara dan mengganggu stabilitas keamanan NegaraTerjaganya informasi yang bersifat rahasia dan penyelengaraan negara berjalan aman kondusifSelama berlaku
92Laporan Penyelenggaraan PersandianPasal 17 huruf a angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPDapat mengakibatkan kebocoran informasi sistem pertahanan negara dan mengganggu stabilitas keamanan NegaraTerjaganya informasi yang bersifat rahasia dan penyelengaraan negara berjalan aman kondusifSelama berlaku
93Data Personel SandiPasal 17 huruf h angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPDapat mengungkapkan data pribadi Pegawai yang bersifat rahasiamelindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasiaSelama yang bersangkutan menjadi Pegawai atau Sampai pegawai yang bersangkutan memberikan persetujuan
94Laporan Hasil Penetration Test/ IT Security Assesment (ITSA)Pasal 17 huruf b UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIPDapat menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU Akan mengakibatkan penyalahgunaan aksesMelindungi hak atas kekayaan intelektual dan mencegah penyalahgunaan aksesSelama dalam penguasaan atas atau Sampai penanggung jawab informasi yang bersangkutan memberikan persetujuan
95Kegiatan Kontra Penginderaan / Counter Surveillance / Sterilisasi RuanganPasal 17 huruf a angka 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIPDapat mengakibatkan kebocoran informasi bagi pihak yang tidak bertanggung jawabTerjaganya informasi yang bersifat rahasiaSelama berlaku
96Laporan Hasil Kegiatan Kontra Penginderaan / Counter Surveillance / Sterilisasi RuanganPasal 17 huruf b UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIPDapat menganggu ketidaknyamanan lingkungan kerja sehingga hanya boleh diakses secara terbatasMelindungi lingkungan kerja agar senantiasa kondusif dan terjaganya informasi rahasiaSelama dalam penguasaan atas atau Sampai penanggung jawab informasi yang bersangkutan memberikan persetujuan

Surat Keputusan

Lihat dokumen Surat Keputusan tentang Daftar Informasi Dikecualikan Pemkab Gunungkidul

Lihat

Daftar Informasi Publik

Lihat Daftar Informasi Publik Dinas Dukcapil Gunungkidul

Lihat

Ikuti Sosmed Kami

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023

Skip to content