Permohonan Informasi Publik
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
- Permohonan informasi bisa dilakukan secara online melalui website https://ppid.gunungkidulkab.go.id, atau melalui email di dukcapil@gunungkidulkab.go.id, media sosial resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, yaitu instagram @dukcapilgk, facebook Dukcapil Gunungkidul.
- Permohonan informasi secara offline dapat melalui PPID Kabupaten Gunungkidul dengan mengisi form permohonan informasi, atau secara persuratan/tatap muka di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul
- Pengaduan dari masyarakat bisa melalui lapor.go.id
Dasar Aturan Pengecualian Permohonan Informasi Publik
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik KECUALI Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat :
- Menghambat proses penegakan hukum;
- Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
- Mengungkap kekayaan alam Indonesia;
- Merugikan ketahanan Ekonomi nasional;
- Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Mengungkap rahasia pribadi;
- Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
- Informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang-Undang;
Termasuk juga dalam kategori di atas antara lain :
- Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
- Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
- DP3 atau evaluasi kinerja infividu hakim atau pegawai;
- Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
- Identitas hakim dan pegawai yang dilaporakn yang belum diketahui publik;
- Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan;dan
- Informasi yang dapat mengungkapkan identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu seperti:
- Tindak pidana kesusilaan;
- Tindak Pidana yang berhubungan dengan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT);
- Tindak pidana yang menurut undan-undang tentang perlindungan saksi dan korban indentitas saksi dan korbannya harus dilindungi;
- Tindak pidana yang menurut hukum dipersidangannya dilakukan secara tertutup;
- Perkawinan dan perkara lain yang timbul akibat sengketa perkawinan;
- Pengangkatan anak;
- Wasiat;
- Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara yang menurut hukum persidangannya dilakukan secara tertutup.