Kabupaten Gunungkidul
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul memiliki sejarah yang panjang. Pada tahun 1962, dibentuklah Kantor Catatan Sipil yang bertugas mengelola dan mencatat berbagai peristiwa kependudukan, seperti kelahiran, kematian, dan pernikahan.
1992
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :44 Tahun 1992 tentang Peningkatan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tipe C menjadi Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tipe B, maka di Kabupaten Daerah Tingkat II Gunungkidul dibentuk Kantor Catatan Sipil yang merupakan penggabungan hasil pemisahan dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Wilayah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gunungkidul.
2000
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000 Tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah dan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor: 08/KPTS/2001 tentang Uraian Tugas Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil. Kantor Catatan Sipil berubah menjadi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul.
2002
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2002, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No 24 Tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000, dan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor: 261/KPTS/2002 tentang Uraian Tugas Kantor Catatan Sipil; Sehingga Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil berubah menjadi Kantor Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul.
2006
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 33 Tahun 2006 tentang Uraian Tugas Kantor.
2009
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dipandang perlu mengatur kembali Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Dinas-Dinas Daerah. Dan ditindaklanjuti di Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Dinas-Dinas Daerah .
2016
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul; Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A
Lihat berita dan kegiatan dari Dinas Dukcapil Gunungkidul
Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta
Sen – Jum: 8:00 – 15:00
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.