Konsep Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) diartikan pembangunan untuk memenuhi keperluan hidup manusia saat ini tanpa harus mengorbankan keperluan hidup generasi mendatang. Dalam konsep pembangunan berkelanjutan tersebut secara eksplisit terkandung makna pentingnya memperhatikan aspek-aspek kependudukan dalam pelaksanaan pembangunan. (Prijono Tjiptoherijanto,2004) Salah satu yang penting untuk mampu melihat secara jelas aspek kenpendudukan adalah data (profil) kependudukan.
Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2006 dengan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan memberikan mandat bahwa data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan: alokasi anggaran (termasuk untuk perhitungan DAU), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.
Data kependudukan yang berbasiskan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) merupakan data dasar yang dapat di sajikan diantaranya menjadi data agregat untuk mendukung berbagai keperluan diantaranya Profil Perkembangan Kependudukan. Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan pedoman penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan dengan Permendagri Nomor: 65 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan.
Sajian Data agregat dalam profil perkembangan kependudukan akan menyajikan informasi yang relevan dan signifikan karena basis data SIAK yang secara rutin dibersihkan dan dikonsolidasi Kementrian Dalam Negeri. Dengan sistem dibersihkan dan dikonsolidasi secara nasional akan menjamin tidak adanya data kependudukan ganda (artinya tercatat lebih dalam kependudukan suatu daerah kabupaten/kota).
Dalam menindaklanjuti Permendagri 65 Tahun 2010
tersebut. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mulai tahun 2013 telah menerbitkan “Profil Perkembangan Kependudukan”. Pemakaian Data-data Kependudukan secara umum telah digunakan untuk pembagian ADD (Alokasi Dana Desa), Bagi Pajak/Restribusi ke Desa, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati, LAKIP dan Perencanaan Pembangunan.
Data yang semakin hari semakin muthakir dan ter up-date akan menjadikan bahan perhitungan yang tepat untuk mensejahterakan masyarakat secara arif (tidak berlebihan dan serakah) artinya mendasarkan sustainable development. Membaca Penyajian Profil Perkembangan Kependudukan, akan membuat tepat pilihan dalam Pembangunan Berkelanjutan.