Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada peritiwa penting khususnya kematian adalah yang sebelumnya menjadi kewajiban keluarga atau yang mewakili menjadi kewajiban RT,  sebagaimana pasal 44 ayat 1). Setiap kematian wajib dilaporkan rukun tetangga atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian. Ini adalah tugas mulia ketua dan pengurus RT agar setiap penduduk yang meninggal dunia dan domisili wilayah RT harus memiliki akte kematian.
Padahal pemahamam masyarakat akan kepemilikan akte kematian bagi warga di Lingkungan Kabupaten Gunungkidul masih belum optimal dibuktikan bahwa jumlah layanan akta kematian yang terbit pada tahun 2012 adalah 255 jiwa, atau 7,24% dari jumlah penduduk yang meninggal dan terlaporkan dalam perubahan KK.
Masyarakat merasa sudah cukup kalau sudah memegang surat keterangan kematian dari desa, padahal surat kematian dari desa belum merupakan dokumen resmi, hanya sebagai persyaratan pengurusan akta kematian. Dokumen Kependudukan dikatakan resmi adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Dalam hal ini Instansi Pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Berdasarkan pemahaman di atas maka RT harus memastikan dan memberikan surat pengantar pengurusan akta kematian kepada keluarga atau wakil keluarga agar melaporkan serta mengurus pencatatan untuk mendapatkan Akta Kematian sesuai prosedur yang berlaku secara aktif artinya memberikan/menyarankan keluarga untuk mengurus Akta Kematian bagi keluarganya. Di Kabupaten Gunungkidul hal ini dapat dijalankan karena SOP (standar opersional dan prosedur) pelayanan Administrasi kependudukan harus melalui RT tanpa surat pengantar RT tidak dilayani. Oleh karena itu pastikan RT memberikan surat pengantar pencatatan Kematian/Permohonan Akta Kematian. Warga Negara yang baik adalah warga negara yang tertib administrasi Kependudukan.