Categories: Berita97 words0.4 min read

Biaya Gratis dan Mudah dalam proses pelayanan akta Pencatatan Sipil

AUTHOR

admin

DATE

April 4, 2014

CATEGORIES
SHARE

Kejutan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, adalah Gratis dan mudah.

Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis). Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan e-KTP, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan (KK,e-KTP, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain)

Mudah, karena Penerbitan Akta Pencatatan Sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk. Artinya peristiwa pentingnya bisa terjadi dimana saja, tetapi domisilinya yang dijadikan dasar (kabupaten/kota domisili) masyarakat harus mencatatkannya.

 

Related articles