Gerakan Bersama Tim Penggerak Pkk Dalam Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan

Gerakan Bersama Tim Penggerak Pkk Dalam Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan

TIM Penggerak PKK adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang demi terlaksananya program PKK.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 28 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam Membantu Meningkatkan dan Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan, disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan , perlu melibatkan Tim Penggerak PKK untuk mendorong kesadaran masyarakat melaporkan kejadian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk.
Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta penggunaan hasilnya untuk pelayanan public dan pembangunan sektor lain.
Tertib administrasi kependudukan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 28 Tahun 2011 tersebut adalah kesadaran dari para anggota masyarakat untuk melaporkan diri atas keberadaannya maupun perubahan-perubahan atau kejadian peristiwa penting kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan serta menggunakan sesuai peruntukannya.
Gerakan bersama Tim Penggerak PKK dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan ini ditempuh melalui sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul mulai tanggal 23 Pebruari 2015 sampai dengan 16 April 2015 di 40 (empat puluh) lokasi desa. Peserta sosialisasi setiap desa berjumlah 75 (tujuh puluh lima) orang, terdiri Tim Penggerak PKK Desa, Tim Penggerak Dusun, RT / RW, Dasa Wisma.
Sosialisasi yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendorong peran kader PKK dalam membantu mewujudkan tertib administrasi kependudukan, antara lain :

  • Mengisi dan mencatat serta menginformasikan hasil pencatatan 3 (tiga) buku yang ada di kelompok Dasawisma meliputi Catatan Keluarga, Catatan Data dan Kegiatan Warga , Catatan Ibu Hamil, Melahirkan, Nifas, Meninggal, Kelahiran Bayi, Bayi Meninggal, dan Kematian Balita
  • Menyuluh, memberi informasi pentingnya Pendaftaran Penduduk , Kartu Tanda Penduduk , Kartu Keluarga , Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan , Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, Akta Pengesahan Anak
  • Menggerakkan keluarga untuk melaporkan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami, serta mengurus dan memelihara dokumen kependudukan dan agar masyarakat selalu sadar akan pentingnya dokumentasi kependudukan dan cakupan kepemilikan dokumen warga binaannya

Peran Tim Penggerak PKK tersebut sangat besar sekali dalam mendukung tertib administrasi kependudukan. Selain hasil pencatatan 3 (tiga) buku yang ada di kelompok Dasawisma, gerakan PKK ada di semua jenjang, dari Dasawisma, RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten, Propinsi sampai Pusat.

Dengan sosialisasi ini diharapkan adanya peningkatan pemahaman dan komitmen dari para penyelenggara kependudukan dan motivator masyarakat dalam hal ini gerakan PKK di semua jenjang untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Sebelumnya Materi Sosialisasi Undang Undang 24 Tahun 2013

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023