Lomba Video “Peduli Hak Kependudukan”

Lomba Video “Peduli Hak Kependudukan”

Ketentuan Lomba Video Pendek
Hadiah :

I. Uang Tunai Sebesar 750K
II. Uang Tunai Sebesar 500K
III. Uang Tunai Sebesar 350K

Ketentuan Hadiah :
1.Hadiah tidak dapat dipindahtangankan maupun ditukar dalam bentuk lain dengan alasan apapun.
2.Apabila peserta yang terpilih menjadi pemenang tidak dapat dihubungi (untuk keperluan verifikasi) terhitung sejak 3 (tiga) hari kerja setelah pengumuman, maka pihak penyelenggara berhak untuk mengalihkan hadiah kepada calon pemenang selanjutnya atau dibatalkan.

Tema Lomba:Peduli Hak Kependudukan

Syarat Peserta:
1.Peserta yang berhak mengikuti kontes video ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 15 tahun saat kontes dilakukan
2.Setiap peserta boleh mengunggah lebih dari 1 video.
3.Memiliki kartu identitas diri yang masih berlaku (KTP atau Paspor atau Kartu Pelajar) yang harus dapat ditunjukkan untuk keperluan verifikasi.
4.Berdomisili di wilayah Indonesia
5.Karyawan dan karyawati Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Gunungkidul beserta ayah, ibu, anak, isteri dan saudara kandungnya diperbolehkan untuk mengikuti kontes tetapi tidak berhak mendapatkan hadiah.

Ketentuan Umum :
1. Peserta tidak dipungut biaya apapun.
2.Hak cipta video tetap menjadi milik peserta tetapi Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil berhak mempergunakan untuk keperluan publikasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul.
3.Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas kesalahan informasi yang disampaikan oleh peserta.
4.Penyelenggara memiliki kewenangan untuk mengubah dan atau menyesuaikan atau menguatkan dan menggugurkan syarat dan ketentuan berlaku apabila diperlukan tanpa pemberitahuan kepada peserta.
5.Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian dan menjadi bagia tidak terpisahkan dari peraturan ini.
6.Pemenang ditentukan oleh pihak penyelenggara dan tidak dapat diganggu gugat.
7.Dengan mengunggah video dan ikut serta dalam kontes ini maka peserta menyatakan sudah membaca, memahami dan menyetujui untuk syarat dan ketentuan dari kontes ini.

Ketentuan Khusus :
1.Video yang diikutsertakan dalam kontes merupakan hasil kreativitas orisinil, milik sendiri, dan tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak manapun.
2.Peserta diperbolehkan menggunakan materi tambahan berupa musik atau lagu dan materi lainnya (foto, grafis, dll) milik orang lain dalam karya videonya, namun harus seizin pemilik Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pemilik.
3.Video yang dianggap sah adalah photo yang sukses diunggah selama periode lomba berlangsung, 1 – 5 Juni 2016 dan memenuhi ketentuan lomba.
4.Video yang diunggah tidak boleh mengandung unsur SARA, politik, pornografi, dan kontent ilegal.
Muatan isi video menjadi tanggung jawab pengunggah dan pembuat.
5.Jika peserta melakukan tindakan tidak etis, melanggar hukum, melakukan tindak penipuan, melakukan pelanggaran privasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari kontes ini atau melakukan tindakan yang melanggar ketentuan hukum lainnya, maka sumua akibat perbuatan tersebut menjadi tanggungjawab peserta dan penyelenggara berhak untuk mendiskualifikasi peserta dari kontes.

Instruksi Kontes

1.Peserta mengunggah video melalui sosial media Instagram. Durasi video yang diunggah minimal 15 detik termasuk opening dan credit title.
2. Video diberi tagar #‎dukcapilgk185 dan mention dan atau tag ke account official Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Gunungkidul(@dukcapilgk) disertai caption Judul Video (spasi) Nama/Kelompok Pembuat (spasi) ” dan komentar yang menarik.

Kriteria Penilaian Video Pendek
1.Kesesuaian dengan tema
2.Ide cerita dan pesan yang disampaikan
3.Orisinalitas cerita
4.Teknik dan editing pengambilan gambar

Pengumuman Pemenang
1.Penentuan pemenang berdasarkan penilaian juri
2.Pemenang akan diumumkan melalui situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul https://dukcapil.gunungkidulkab.go.id

 

Sebelumnya PERUBAHAN SUBSTANSI YANG MENDASAR DALAM PERUBAHAN UU NO. 23 TAHUN 2006

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023