Sidang Isbat Untuk Meningkatkan Kepemilikan Akta Kelahiran

Sidang Isbat Untuk Meningkatkan Kepemilikan Akta Kelahiran

Kesadaran masyarakat akan arti penting administrasi kependudukan masih terbatas, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Masyarakat menikah sesuai agama tetapi belum tercatat, sehingga belum memiliki Surat / Akta Nikah, sehingga anak – anaknya tidak dibuatkan Akta Kelahiran karena masih tabu Akta Kelahiran tanpa menyebutkan nama ayah, masyarakat tidak mempunyai kemampuan pengetahuan yang cukup untuk mengatasi masalah ini, kemungkinan pula tidak mempunyai kemampuan secara finansial.

Ketidakpastian hukum masyarakat ini tidak boleh berlanjut, Pemerintah perlu hadir memberikan solusinya. Inisiatif ini lahir brangkat dari kerangka pikir bagaimana pemerintah dapat hadir memberi solusi, memberikan kepastian hukum atas perkawinan dan kelahiran, sekaligus memberi pemahaman pengetahuan masyarakat mengenai arti Administrasi Kependudukan. Inisiatif ini lahir sebagai upaya mendampingi, memfasilitasi masyarakat secara terpadu antar satuan kerja pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti penting Administrasi Kependudukan sekaligus meningkatkan capaian kepemilikan Surat / Akta Nikah dan Akta Kelahiran. Karena permasalahan yang sedang di hadapi oleh kebanyakan masyarakat ini tidak hanya menyangkut 1 ( satu ) instansi saja, tetapi beberapa instansi. Oleh karena itu dibutuhkan terobosan inovasi pelayanan untuk memperlancarproses penyelesaian melalui upaya pelayanan terpadu secara terorganisir sehingga masyarakat tidak akan dibebani dari segi finansial maupun birokrasi yang berbelit.

Berkaitan dengan kondisi tersebut di atas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunngkidul terdorong untuk merealisasi kemitraan terpadu. Maka dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Agama Wonosari, Kantor Kementerian Agama Gunungkidul dengan mendapat support dari Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Kegiatan konkritnya Pengadilan Agama melakukan sidang Isbad, setelah ada putusan maka atas dasar putusan tersebut Kementerian Agama mendaftarkan dan menerbitkan buku Nikah / Akta Nikah, selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan Akta Kelahiran anak dari pasangan suami istri yang telah sah menikah sesuai Undang – Undang, dan pada hari itu juga pemohon bisa mendapatkan 2 (dua) Akta sekaligus.

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan telah mengamanatkan bahwa setiap peristiwa penting wajib dilaporkan. Peristiwa penting dimaksud adalah Kelahiran, Perkawinan, Perceraian , Kematian, Pengangkatan Anak, Pengesahan dan Pengakuan Anak wajib dilaporkan kepada Instansi yang berwenang (Disdukcapil), Kewajiban melaporkan setiap peristiwa tersebut dilakukan oleh aparat pemerentah secara berjenjang dari Rukun Tetangga (RT) , Padukuhan, Desa, Kecamatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.Berdasarkan data yang tersedia khusus peristiwa Kelahiran masih ditemui permasalahan sebagai berikut :

  • Banyak masyarakat miskin yang telah menikah secara agama tetapi belum tercatat dan memiliki surat/akta nikah
  • Untuk memperoleh surat/akta nikah harus melalui prosedur persidangan isbad oleh Kantor Pengadilan Agama dan keberadaan Pengadilan Agama hanya di Ibukota Kabupaten, sehingga bagi masyarakat yang tinggal di desa dianggap jauh, dan memerlukan waktu yang lama dalam prosesnya.
  • Selain jarak dan faktor geografis Kabupaten Gunungkidul yang berbukit, juga memerlukan biaya yang tidak sedikit dan bagi masyarakat miskin tidak terjangkau.
  • Bertolak dari hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, keadaan tersebut mengakibatkan anak-anak yang dilahirkan tidak mempunyai hubungan hukum perdata dengan ayah biologis-nya, sehingga Akta Kelahirannya menjadi anak dari seorang Ibu, hal ini di wilayah pedesaan dianggap hal yang tabu, oleh karena itu orang tua memilih untuk tidak mengurus Akta Kelahiran bagi anak-anaknya. Menurut data statistik yang ada, anak usia 0 – 18 tahun, pada tahun 2013 sebanyak 192.779 , dan yang telah memiliki Akta Kelahiran sebanyak 142.432
  • Upaya-upaya penyebarluasan informasi akan pentingnya kepemilikan Akta Kelahiran telah dilakukan ke seluruh wilayah pedesaan di Kabupaten Gunungkidul, baik melalui kegiatan sosialisasi maupun secara terpadu melalui media informasi baik cetak maupun elektronik, namun belum dapat memberikan dampak bagi penyelesaian permasalahan sebagaimana tersebut di atas.

Dalam rangka menyelesaikan beberapa permasalahan yang telah diuraikan pada analisis masalah, diperlukan upaya konkrit. Untuk itu memerlukan peran Lintas Sektoral secara sinergis agar penyelesaiannya tidak parsial tetapi holistik ( integral ). Oleh karena itu pendekatan strategis yang diinisiasi oleh :

  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul sesuai dengan ketugasan undang-undang memastikan kedudukan hukum setaiap warga negaranya baik kepastian hukum atas perkawinan maupun kelahiran, hal ini tidak dapat terlaksana tanpa melibatkan pihak lain dengan koordinasi yang baik dan kesinambungan.
  • Guna memadukan sebuah program agar dapat berjalan secara sinergis melalui keterlibatan lintas sektoral terkait anatara Disdukcapil, Pengadilan Agama, Kemenag dan Biro Tapem Setda DIY untuk memfasilitasi dan mendampingi proses Sidang Isbad, pencatatan Nikah serta Pencatatan Kelahiran Anak.
  • Untuk menentukan keberhasilan pelaksanaan dan penerapan kemitraan diperlukan strategi koordinasi yang dimulai dari menggerakkan para pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi, fasilitasi dan pendampingan kepada masyarakat.
  • Melakukan perencanaan kegiatan dan anggaran melalui masing-masing instansi yang menjalin kemitraan atas dasar kemitraan bersama.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa setiap instansi selalu menonjolkan egoisme sektoral dalam melaksanakan ketugasannya, maka dibutuhkan komitmen guna melakukan sesuatu inovasi dengan tujuan yang sama memberikan pelayanan kepada masyarakat secara terpadu melalui koordinasi yang baik dalam menyiapkan hal-hal:

  • Pemberkasan sidang isbad dan pencatatan kelahirn difasilitasi dan didampingi perangkat desa dan koordinator Program Keluarga harapan tingkat Kecamatan.
  • Untuk pembiayaan Sidang Isbad Nikah dan denda keterlambatan pencatatan kelahiran terlambat dibantu dari alokasi APBD DIY melalui Biro Tata Pemerintahan dan sebagian dari biaya Sidang Isbad Nikah ditunjang dari alokasi APBD Gunungkidul, sedangkan bagi keluarga sasaran tidak di bebani biaya apapun / gratis.
  • Guna menjamin kelancaran pelaksanaan sidang isbad nikah penerbitan pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran mengambil lokasi langsung di Balai Desa dan Aula Kecamatan agar memudahkan peserta serta tidak membebani.
  • Dengan kesepakatan bersama, maka Sidang Isbad Nikah ditempat oleh Pengadilan Agama setelah diputuskan. Kantor Kementrian Agama memberikan Surat / Akta Nikah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil langsung menerbitkan Akta Kelahiran anak pada hari itu juga.

 

Pelaksanaan Dan Penarapan

Untuk mengawali langkah dan pelaksanaan aksi ini, dibentuk Tim Koordinasi yang melibatkan lintas sektoral dengan payung sama. Keputusan Bupati untuk kemudian melakukan koordinasi guna mengidentifikasi masalah. Selanjutnya salah satu masalah utama adalah berkaitan dengan kepemilikan Akta / Surat Nikah dan Akta Kelahiran anak dari pasangan pernikahan yang belum memiliki Surat / Akta Nikah terutama pada masyarakat tidak mampu, sehingga dilakukan intervensi dengan mengupayakan kepemilikan Surat / Akta Nikah melalui Sidang Isbad Nikah sebagai syarat untuk penerbitan Akta Kelahiran karena faktor kemampuan ekonomi.

Koordinasi menjadi faktor yang sangat menentukan berjalannya suatu kegiatan lintas sektoral, oleh karena itu masalah utama yang dapat didiskusikan dan dikoordinasikan diantara pemangku kepentingan kemudian diputuskan untuk memfasilitasi dan mendampingi proses pelaksanaan program kegiatan tersebut, selanjutnya dilakukan rapat – rapat koordinasi persiapan, pelaksanan, monitoring dan evaluasi. Untuk menjamin adanya kemitraan bersama, maka diperlukan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 120/KPTS/TIM/2015 tentang Pembentukan Tim Pendampingan Bantuan Sidang Isbad Nikah. Perjanjian Kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dengan Pengadilan Agama dan Kemenrian Agama Nomor : W12-A4/1845/HK.05/VIII/2015, Nomor : Kd.12.02/-/PW.01/1283/2015, Nomor : 470/01/VIII/2015 tentang pelaksanaan terpadu dalam rangka Isbad Nikah.

Penerapan inovasi ini akan sangat mungkin untuk dilakukan di daerah lain, dikarenakan permasalahan seperti yang terjadi di kabupaten Gunungkidul ini juga juga mungkin terjadi di daerah lain yang pada dasarnya aturan dan persyaratan untuk penerbitan Akta Kelahiran rata-rata hampir bahkan bisa juga sama, Dan kebutuhan masyarakat akan memiliki akta kelahiran yang terkendala Surat / Akta Nikah bisa teratasi.

Pihak – pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program kegiatan ini adalah :

  • Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul
  • Pengadilan Agama Kabupaten Gunungkidul
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul
  • Biro Tata Pemerintahan Setda DIY
  • Kecamatan
  • Kepala Desa
  • Koordinator Program Keluarga Harapan Kecamatan
  • BPR Bank Daerah Gunungkidul

Untuk merealisasi program yang telah disepakati, diperlukan sumber daya berupa alokasi anggaran melalui :

  • Dukungan Anggaran APBD DIY melalui Biro Tata Pemerintahan Setda DIY
  • Dukungan APBD Kabupaten Gunungkidul
  • Fasilitasi dari Pengadilan Agama Wonosari
  • Fasilitasi dari Kementerian Agama
  • Fasilitasi dari Kecamatan
  • Fasilitasi dari Desa
  • Fasilitasi dari Program Keluarga Harapan
  • Fasilitasi dari Bank Daerah Gunungkidul

Keluaran konkrit yang telah dicapai oleh kemitraan berupa :
– Surat / Akta Nikah
Dengan proses sidang Isbad ditempat dan pada hari itu juga masyarakat/ pemohon langsung mendapatkan Surat / Akta Nikah yang sekaligus bisa dijadikan dasar hukum yang kuat untuk persyaratan penerbitan Akta Kelahira.
– Akta Kelahiran.
Dengan terbitnya Surat / Akta Nikah dari Kementerian Agama sudah bisa melengkapi persyaratan untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil penerbitan Akta Kelahiran anak-anaknya, secara langsung pemohon menerima dua Akta sekaligus.
– Dengan kemudahan-kemudahan yang dirasakan oleh masyarakat dalam mengatasi masalah tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merasakan lonjakan masyarakat yang mengajukan permohonan Akta Kelahiran dan akan mengurangi jumlah warga yang belum memiliki Akta Kelahiran kemudian menambah jumlah warga yang memiliki Akta Kelahiran.
Dalam rangka proses di lapangan berjalan dengan baik dan lancar, dari awal proses kegiatan ini, seluruh pemangku kepentinngan berkomitmen untuk melakukan pendampingan melalui dari proses awal pemberkasan sampai selesai kegiatan, sehingga apabila terdapat kendala segera dapat diselesaikan dan setiap tahapan selalu dievaluasi.
Suatu program dalam implementasinya sudah tentu mengalami kendala, untuk program kemitraan, kendala yang dihadapi yaitu :
• Kabiasaan masyarakat dalam pengurusan segala kebutuhan administrasi kependudukan diserahkan kepada seseorang yang dianggap bisa menyelesaikan segala permasalahannya sehingga masyarakat tidak mau tahu atas segala prosedur yang harus dilewati dalam urusan administrasi, keadaan ini membuat masyarakat sulit menerima pengertian atas pentingnya pengurusan administrasi kependudukan.
• Tim pendampingan melakukan pendekatan yang berbasis kepada masyarakat melalui penyuluhan/sosialisasi sehingga tokoh masyarakat, dengan harapan mereka ( Tomas ) ikut berperan serta dalam memberikan penyadaran kepada masyarakat akan arti pentingnya administrasi kependudukan.
• Secara teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggunakan SIAK online untuk pelayanan ditempat, dan keseluruhan wilayah belum bisa dilayani, karena desa-desa diwilayah kabupaten Gunungkidul masih terkendala oleh jaringan Internet yang kurang memadai, Untuk mengatasi masalah desa yang belum memiliki jaringan internet, pelayanan di laksanakan di Kecamatan.

DAMPAK DAN KEBERLANJUTAN
Dampak terhadap kualitas pelayanan
Dengan adanya program kemitraan ini memberikan dampak dalam hal :
• Meningkatnya kesadaran masyarakat akan arti penting administrasi kependudukan
• Berkurangnya pasangan nikah yang belum memiliki surat/akta nikah
• Meningkatnya kepemilikan akta kelahiran
Dampak terhadap akses pelayanan
• Berkat adanya kemitraan ini pelayanan administrasi kependudukan lebih mudah diterima masyarakat
Dampak terhadap publik
• Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap arti pentingnya administrasi kependudukan
• Terbangunnya kesadaran lintas sektor dalam melakukan perbaikan pelayanan administrasi kependudukan

Sebelum diadakan program kemitraan terpadu tersebut, terdapat kendala syarat dalam pengurusan Akta Kelahiran. Bagi masyarakat yang tidak dapat menunjukkan bukti pernikahannya sehingga masyarakat memilih jalan tidak mengurus akta Kelahiranputra / putrinya , dikarenakan dalam Akta yang diterbitkan hanya menyantumkan nama ibu saja, dimana secara psikologis anak akan menimbulkan kesan seolah – olah anak tersebut lahir di luar nikah.

Sesudah adanya inovasi kemitraan dalam pelayanan secara terpadu dan tidak membebani masyarakat, dan pelayanan terpusat di Kecamatan dan Desa yang terdekat dengan keompok masyarakat. Sasaran mendapat respon yang positif dari masyarakat, karena di saat itu juga mereka memperoleh legitimasi pernikahan dan putra – putrinya sekaligus memperoleh Akta Kelahiran . Sebagai Informasi bahwa program ini mendapat apresiasi dari pemerintah propinsi DIY dan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk diaplikasi ke daerah lainnya.
Untuk memastikan agar kemitraan ini berjalan secara berkelanjutan maka perlu langkah-langkah :
• Kebijakan pemerintah daerah yang mengatur pola kemitraaan antar instansi dalam rangka pelayanan masyarakat secara sinergis
• Alokasi anggaran dari pemerintah kabupaten untuk mendukung program kemitraan ini
Inisiatif ini berhasil berkat adanya komitmen pemerintah, tanpa ada kerjasama dari para pemangku kepentingan inisiatif ini tidak akan berhasil.

Pembelajaran yang dapat dipetik
• Partisipasi masyarakat sangat penting untuk keberhasilan
• Kepercayaan antar pemangku kepentingan
• Komunikasi antar pemangku kepentingan
• Perubahan pola pikir masyarakat

Action Plan
Perkawinan yang tidak dicatatkan karena kesulitan akses pencatatan, dengan ciri dan keadaan antara lain: anak diakui nasabnya, dibiayai, diakui dalam pergaulan sosial orangtuanya, namun tidak tercatat karena biaya mahal atau sulit akses pencatatan perkawinan.

Pembedaan ini berguna untuk identifikasi permasalahan hukumnya, dan menelaah bagaimana pencatatan kembali atau pengakuan dan pengesahan atas perkawinan yang tidak dicatatkan, yang berimplikasi pada pengakuan status hukum, status sosial, hak pewarisan, dukungan biaya hidup, hak atas identitas serta hak-hak anak yang dilahirkan dari perkawinan tidak dicatatkan.

Apapun kondisi relasi perkawinan atau hambatan yuridis dalam perkawinan orangtuanya, tidak absah dibebankan dampaknya diturunkan kepada anak. Selain itu, anak mempunyai hak atas tanggungjawab orangtuanya, walaupun akibat dari perkawinan tidak dicatatkan, Hak anak itu otentik melekat pada setiap anak. Hak anak merupakan anugerah yang diberikan tanpa membedakan anak itu sendiri. Tidak bertanggungjawab jika hambatan yuridis atas perkawinan tidak dicatatkan orangtuanya mengganjal realisasi hak-hak anak.
Mahkamah Agung, dalam hal ini Kantor Peradilan Agama dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, bersama Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) telah berhasil menyusun draft Pedoman Pelayanan Terpadu Sidang Isbat di Pengadilan Agama.
Dalam draft tersebut disebutkan, ada tujuh pertimbangan, mengapa pedoman ini perlu disusun. Pertama, penegakan keadilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan (justice for the poor) merupakan kewajiban bersama setiap komponen bangsa terutama lembaga penegak hukum.
Kedua, akta nikah atau akta cerai (eks) pasangan suami isteri sangat diperlukan bagi pencatatan akta kelahiran anak keturunannya demi kepastian identitas hukum bagi anak.
Ketiga, banyak perkara itsbat nikah yang telah diputus oleh Pengadilan Agama tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Keempat, tidak tercatatnya pernikahan orang tua berakibat pada tidak dicatatakannya akta kelahiran anak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kelima, sebagian anggota masyarakat terutama kelompok miskin dan terpinggirkan menghadapi hambatan biaya dan waktu dalam menyelesaikan proses pencatatan nikah dan pencatatan akta kelahiran bagi anak-anaknya.
Keenam, Mahkamah Agung mempunyai komitmen kuat bersama lembaga lain untuk membantu masyarakat miskin dan terpinggirkan dalam memperoleh keadilan salah satunya ditandai dengan ditandatanganinya MoU antara Ditjen Badilag MAdengan Ditjen Bimas Islam Kemenag pada tanggal 9 Juni 2013.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Kedepannya perlu membuat Pedoman Pelayanan Terpadu yang dapat dijadikan landasan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama dan lembaga terkait lainnya.
• Pernikahan yang tidak tercatat dan tidak dapat dibuktikan dengan buku/akta nikah, tidak mempunyai kekuatan hukum.
• Untuk itu dapat diajukan permohonan Itsbat Nikah agar Pernikahan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
Itsbat Nikah adalah penetapan pernikahan dari Pengadilan Agama atas pernikahan yang dilakukan menurut Syariat Islam dan tidak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berwenang, sehingga pasangan tersebut tidak memiliki dokumen/akta (surat) pernikahan yang sah yang berimplikasi tidak diakuinya pernikahan tersebut menurut hukum positif Indonesia, termasuk anak-anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut.Pelayanan Hukum terpadu antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Dinas Dukcapil.

Penulis: Drs. Virgilio Soriano
Sekretaris Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Gunungkidul

Drs. Virgilio Soriano

Sebelumnya Pengembangan Penduduk (Modal Pembangunan Negara)

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023