Dalam RPJMD telah ditetapkan target 18 desa di 18 kecamatan yang mengelola data administrasi kependudukan secara tertib setiap tahunnya. Untuk menetapkan Desa terbaik pengelola administrasi kependudukan dan pencatatan sipil diperlukan Surat Keputusan Camat tentang Penetapan Desa Terbaik Pengelolaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk menetapkan Desa Terbaik tersebut, Kecamatan melakukan penilaian sendiri (self assessment). Dari 18 desa yang telah ditetapkan sebagai Desa Terbaik Pengelola Administrasi Kependudukan Tingkat Kecamatan melalui SK Camat tersebut berhak diikut sertakan dalam Penilaian Pengelolaan Administrasi Kependudukan Tingkat Kabupaten.
Tujuan diadakan penilaian pengelolaan administrasi kependudukan antara lain: mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, menetapkan Desa Terbaik Pengelolaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tingkat Kecamatan, menetapkan Desa Terbaik I, II, dan III Pengelolaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tingkat Kabupaten, mewujudkan tercapainya target RPJMD. Kriteria Desa Terbaik Pengelolaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah desa yang melaksanakan/menjalankan administrasi kependudukan mencapai skor maksimal 420, masing-masing jumlah nilai dikalikan bobot nilai sehingga total nilai maksimal 1000. Desa yang akan dinilai harus memiliki SK tentang Penetapan Desa Terbaik Pengelolaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan SK Camat, data penduduk wajib KTP dan kepemilikan KTP-el, data penduduk lahir dan kepemilikan akta kelahiran, data penduduk meninggal dan kepemilikan akta kematian, data penduduk migrasi, meliputi penduduk pindah, penduduk datang, data penduduk menurut agama, pendidikan, golongan darah, pekerjaan KK, data penduduk yang akurat dan selalu diperbaharui.
Buku-buku yang harus dipunyai antara lain: Buku-buku administrasi kependudukan (Buku Induk Penduduk (BIP), Buku Mutasi Penduduk (BMP), Buku Harian Peristiwa Penting Kependudukan (BHPPK)), buku-buku administrasi Desa ( Buku Tamu, Buku Rapat, Buku Ekspedisi, Register Surat Masuk-Keluar, Buku Daftar Inventaris dan Asset Desa, Register Keputusan Kades dan Perdes, Daftar Absensi Aparat Desa, Program Kerja, SK-SK Dasar Kelembagaan Desa, Buku Inventarisasi Proyek Fisik), Papan Panel Data (Data Monografi Desa, Peta Desa, Papan Visi-Misi dan Moto Kerja Aparat). Struktur Organisasi dan Kelembagaan ( Struktur Organisasi Pemerintahan Desa, Struktur Organisasi BPD, Struktur Organisasi LPMD, Struktur Organisasi PKK Desa), Plang Nama Ruangan dan Meja Kerja. Penilaian pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil akan dilaksanakan oleh Tim Penilai Kabupaten .
Penulis : Sri Sumiyati, SH. MH
Kabid Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Gk