Kabupaten Gunungkidul merupakan salah satu kabupaten yang terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan kontur daerah perbukitan dan pegunungan kapur, Kabupaten Gunungkidul dibagi menjadi 18 kecamatan. Jumlah penduduk Kabupaten Gunungkidul sebesar 704.026 jiwa (sumber: Gunungkidul dalam angka 2016) yang tersebar di 144 desa.
Dari jumlah total penduduk Kabupaten Gunungkidul tersebut, 571.007 jiwa (sumber: DUKCAPIL Gunungkidul 2016) merupakan penduduk wajib KTP-el. Penduduk wajib KTP-el ialah penduduk yang sudah harus melakukan perekaman KTP-el agar dapat memperoleh KTP sebagai identitas yang legal. Sampat saat ini, penduduk yang melakukan rekaman KTP-el sebesar 550.646 jiwa (sumber: DUKCAPIL Gunungkidul 2016). Data perekaman biometrik KTP-el yang telah dilakukan penduduk tersebut dikirim oleh petugas registrasi SIAK ke data center Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dikonsolidasikan, setelah itu akan dikembalikan ke Kabupaten untuk dicetak. Data penduduk yang dapat diproses cetak adalah yang mempunya status Sent For Card Printing, Print Ready Record, Card Printed, Card Shipped, dan Card Issued.
Dari jumlah penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP-el, 4.823 jiwa berstatus Print Ready Record (PRR). Status PRR berarti data perekaman KTP-el yang dikirimkan ke Kemendagri sudah siap untuk dicetak. Pencetakan KTP-el dengan status PRR ini akan diselesaikan oleh petugas di DUKCAPIL dalam waktu 2 minggu. Mengenai ketersediaan blangko, Kemendagri RI menjamin stok blangko cukup untuk mencetak KTP-el dengan status PRR.