Sudahkah Anda punya KTP-el? Jika sudah coba lihat masa berlaku KTP-el Anda. Apakah masih tertulis berlaku hingga tahun 2017 atau sudah seumur hidup? Jika masih tertulis berakhir pada tahun 2017 Anda tidak perlu merasa galau karena harus memperpanjang masa berlaku KTP-el. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 101 ayat c yang berbunyi “KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup.”
Pada gambar di atas terlihat bahwa masa berlaku KTP-el berakhir pada tanggal 14-12-2017. Namun Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, masa berlaku KTP-el diabaikan atau dengan kata lain berlaku seumur hidup kecuali ada perubahan elemen data kependudukan. Data kependudukan yang dimaksud adalah data-data yang tertera ada KTP-el seperti alamat, agama, status perkawinan, dan pekerjaan