Seperti yang kita ketahui, saat ini sedang hangat diperbincangkan mengenai carut marut KTP-el yang terjadi di Indonesia. Salah satu permasalahan yang muncul ialah 12% dari total 138 juta penduduk wajib KTP-el belum melakukan perekaman, sehingga dapat kita lihat di media massa baik cetak maupun elektronik terdapat banyak antrian warga yang ingin melakukan perekaman KTP-el di kantor kecamatan maupun kantor Dukcapil. Hal tersebut tidak lepas dari beredarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 472/1786/SJ perihal Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran point 4 yang berbunyi “Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016.”
Untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri seperti yang telah disebutkan di atas, Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Gunungkidul mengadakan Rapat Koordinasi yang dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2016 bertempat di Ruang Rapat DPPKAD Kabupaten Gunungkidul. Rapat tersebut dihadiri oleh petugas registrasi desa se-Kabupaten Gunungkidul yang berjumlah 144 orang. Oleh karena pentingnya rapat tersebut, Bapak Dr. Drs. H. Immawan Wahyudi, M. H selaku Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul juga hadir dan mengikuti jalannya rapat.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan agar terjalin kerja sama antara para petugas registrasi desa dengan DISDUKCAPIL Kabupaten Gunungkidul dalam mempercepat penerbitan KTP-el bagi warga masyarakat Kabupaten Gunungkidul. Diharapkan para petugas registrasi desa dapat menjadi perpanjangan tangan DISDUKCAPIL di desa dan dapat memberikan informasi kepada warga masyarakat pada masing-masing desa terkait dengan batas waktu perekaman KTP-el akan berakhir pada tanggal 30 September 2016.
Penulis: Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul