Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran bagi Anak Temuan

Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran bagi Anak Temuan

Akta kelahiran adalah dokumen yang berisi keterangan kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setiap orangtua wajib memenuhi hak anak atas kepemilikan akta kelahiran karena akta kelahiran sangat penting untuk memenuhi persyaratan mengurus berbagai pelayanan masyarakat, seperti masuk sekolah, melamar pekerjaan, maupun pembuatan paspor. Pada prinsipnya, setiap anak berhak atas kepemilikan akta kelahiran, baik yang berstatus anak hasil perkawinan sah, anak hasil perkawinan siri, maupun anak temuan dan adopsi. Seperti apakah prosedur pembuatan akta kelahiran anak yang tidak diketahui orang tuanya?

Anak temuan yang tidak diketahui siapa bapak dan ibunya berhak mendapatkan akta kelahiran seperti anak-anak lain pada umumnya. Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 27 Ayat (4) yang berbunyi “ Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan Orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk Anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian”. Pencatatan kelahiran bagi anak temuan atau anak yang tidak diketahui asal usulnya dilakukan oleh pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota tempat ditemukannya anak dan didasarkan pada laporan orang yang menemukan serta bukti-bukti lain yang menguatkan.

Pembuatan akta kelahiran bagi anak temuan diharuskan melalui beberapa prosedur. Prosedur pertama yaitu pembuatan Berita Acara Penemuan (BAP) dari kepolisian. Bukti pelaporan tersebut kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri untuk diproses dan menghasilkan putusan hakim mengenai status anak tersebut. Setelah ada putusan dari Pengadilan Negeri, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dapat mengeluarkan akta kelahiran sederhana bagi anak temuan tersebut. Akta kelahiran sederhana tersebut hanya berisikan nama anak dan tidak menyertakan data-data kelahiran serta nama orang tuanya.
oleh : Drs. Suryanto.MM.- Kabid Capil

Sebelumnya Tata Cara Melakukan Adopsi atau Pengangkatan Anak secara Legal menurut Hukum di Indonesia

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023