Setiap bayi yang terlahir berhak mendapatkan akta kelahiran sebagai identitas diri dan wujud tertib administrasi kependudukan. Begitu juga jika ada salah satu anggota keluarga yang meninggal, anggota keluarga yang lain wajib membuatkan akta kematian. Dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian. Selanjutnya, Pasal 44 ayat (2) menyebutkan bahwa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), pejabat pencatatan sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.
Apa saja manfaat membuat akta kematian? Akta kematian memiliki peran yang sama pentingnya dengan akta kelahiran. Akta kematian dibuat dengan tujuan untuk menghapus nama dan NIK penduduk dalam database kependudukan yang tercantum di dalam Kartu Keluarga. Selain itu, akta kematian juga berfungsi untuk mengurus penentapan ahli waris, mengurus pensiun janda/duda, mengurus klaim asuransi dan perbankan.
Gencarnya sosialisasi tentang penerbitan akta kematian yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul membuat masyarakat Gunungkidul semakin sadar akan pentingnya pembuatan akta kematian. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya jumlah permohonan akta kematian yang masuk di Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul. Jumlah pemohon akta kematian di Kabupaten Gunungkidul mencapai angka 7126 per Oktober 2016. Jumlah tersebut meningkat 2,84% dari jumlah pemohon akta kematian tahun 2015 lalu.
oleh : Drs. Suryanto.MM.- Kabid Capil