Tersedianya data base kependudukan di tingkat desa sangat dibutuhkan guna untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan. Data yang tersedia dan tertib pengelolaannya merupakan salah satu bentuk tata kelola pemerintahan yang baik untuk meningkatkan pelayanan public. Hal mana berkontribusi pada peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah . dalam RPJMD telah ditetapkan target 18 desa di 18 kecamatan yang mengelola data administrasi kependudukan dan pencatatan sipil secara tertib setiap tahunnya. Pada tahun 2016, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mulai melaksanakan penilaian pengelolaan administrasi kependudkan dan pencatatan sipil dari tanggal 3 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 9 Nopember 2016. Materi penilaian meliputi buku-buku administrasi kependudukan, administrasi desa, papan panel data, struktur organisasi dan kelembagaan.
Kriteria Desa Terbaik Pengelolaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah desa yang melaksanakan/menjalankan administrasi kependudukan mencapai skor maksimal 420, masing-masing jumlah nilai dikalikan bobot nilai sehingga total nilai maksimal 1000. Berdasarkan hasil penilaian oleh Tim Penilai yang terdiri dari bidang kependudukan, bidang pencatatan sipil, dan bidang data juga mengikutsertakan bagian pemerintahan desa telah diperoleh hasil sebagai berikut:
1). Desa Bendungan, Kecamatan Karangmojo jumlah nilai 926,
2). Desa Girimulyo, Kecamatan Panggang jumlah nilai 904,
3). Desa Giriasih, Kecamatan Purwosari jumlah nilai 877,
4). Desa Kepek, Kecamatan Saptosari jumlah nilai 818,
5). Desa Bulurejo, Kecamatan Semin jumlah nilai 763,5,
6). Desa Pilangrejo, Kecamatan Nglipar jumlah nilai 726, 7). Desa Pulutan, Kecamatan Wonosari jumlah nilai 678,
8). Desa Sumbergiri, Kecamatan Ponjong jumlah nilai 669,
9). Desa Ngeposari, Kecamatan Semanu jumlah nilai 649,5
10). Desa Dengok, Kecamatan Playen jumlah nilai 604,
11). Desa Sambirejo, Kecamatan Ngawen jumlah nilai 597,
12). Desa Jerukwudel, Kecamatan Girisubo jumlah nilai 586,
13). Desa Mulusan, Kecamatan Paliyan jumlah nilai 529, 14). Desa Hargosari, Kecamatan Tanjungsari jumlah nilai 505, 15). Desa Nglanggeran, Kecamatan Patuk memperoleh nilai 503,
16). Desa Bohol, Kecamatan Rongkop jumlah nilai 500,
17). Desa Tegalrejo, Kecamatan Gedangsari jumlah nilai 364,
18). Desa Tepus, Kecamatan Tepus jumlah nilai 283. Desa Pengelolaan Adminduk terbaik I mendapatkan hadiah berupa uang pembinaan senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) beserta Piagam Penghargaan, Desa Pengelolaan Adminduk terbaik II mendapatkan hadiah berupa uang pembinaan senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) serta Piagam Penghargaan, Desa Pengelolaan Adminduk terbaik III mendapatkan hadiah berupa uang pembinaan senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) beserta Piagam Penghargaan. Dari hasil evaluasi bersama Tim, Pedoman Penilaian masih perlu perbaikan untuk kesempurnaan, demikian pula hadiah dan peringkatnya.
Oleh: Sri Sumiyati (Kabid Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Gk)