SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pihak penyelenggara dan instasi Pelaksana sebagai satu kesatuan Sistem Administrasi Kependudukan (UU No. 23/2006). Pengoperasian aplikasi SIAK, didedikasikan untuk memberikan pelayanan terbaik dalam urusan administrasi kependudukan kepada penduduk, masyarakat dunia usaha, pemerintah dan negara
Dalam Rakor yang dipimpin oleh Kepala Dinas Dukcapil Kab. Gunungkidul dan Kabid. Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk disampaikan Sosialisasi tentang Penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak). Tahun 2017 Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 471/13-112-DUKCAPIL tahun 2017 harus melaksanakan penerbitan KIA secara bertahap. Disampaikan pula ucapan terima kasih kepada Dinas Instansi terkait atas kerjasama dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul dalam pelaksanaan Pengoperasian SIAK secara Terpadu dan Pelayanan Administrasi Kependudukan. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Camat, Kasi Tapem dan Kasi Pelayanan Umum Kecamatan se -Kabupaten Gunungkidul serta Bagian Informasi Kominfo.