Jumat 13/10/2017 bertempat di Pendopo Balai Desa Kanigoro, Kecamatan Saptosari dilaksanakan Pelayanan terpadu oleh tiga instansi yaitu, Pengadilan Agama Wonosari, KUA Kecamatan Saptosari, dan Dinas Dukcapil Kab. Gunungkidul dan Muspika Kecamatan Saptosari. Acara ini diprakarsai oleh Biro Tapem Prov. DIY dengan penyerahan bantuan kepada 50 pasang warga di dua desa yaitu, Desa Krambilsawit dan Desa Kanigoro. Bantuan tersebut berupa fasilitasi Sidang Isbat oleh Pengadilan Agama Wonosari dan Penerbitan Buku Nikah oleh KUA Kecamatan Wonosari. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masih banyaknya warga khususnya di Kecamatan Saptosari yang tidak memiliki Buku Nikah namun sudah berkeluarga dan memiliki keturunan. Rata-rata warga tersebut menikah sebelum tahun 80-an namun tidak tercatat secara resmi dan tidak memiliki Buku Nikah.
Setelah Buku Nikah terbit, tidak sedikit dari warga yang memanfaatkan hal tersebut untuk mengajukan akta kelahiran untuk anak-anak mereka. Buku nikah merupakan salah satu syarat untuk pengajuan pembuatan Akta Kelahiran ke Dinas Dukcapil Kab. Gunungkidul yang pada hari itu juga berkesempatan hadir. Diserahkan pula secara simbolis Akta Kelahiran oleh Kepala Dinas Dukcapil Kab. Gunungkidul kepada warga.
Dengan ucapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Alhamdulillah warga bisa memperoleh tiga pelayanan secara bersamaan, yaitu Sidang Isbat Nikah, Penerbitan Buku Nikah dan Akta Kelahiran untuk anak-anak mereka.
Dukcapil Bisa