Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan Negara Republik Indonesia, antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. Pelayanan administratif pemerintah merupakan pelayanan pemberian dokumen oleh pemerintah, antara lain yang dimulai dari seseorang yang lahir memperoleh akta kelahiran hingga meninggal dan memperoleh akta kematian, termasuk segala hal ihwal yang diperlukan oleh penduduk dalam menjalani kehidupannya, seperti memperoleh izin mendirikan bangunan, izin usaha, sertifikat tanah, dan surat nikah.
Kondisi dan perubahan cepat perlu disikapi secara bijak melalui langkah kegiatan yang terus-menerus dan berkesinambungan dalam berbagai aspek pembangunan untuk membangun kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Untuk itu, diperlukan konsepsi sistem pelayanan publik yang berisi nilai, persepsi, dan acuan perilaku yang mampu mewujudkan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat diterapkan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan harapannya. Pelayanan publik diharapkan tidak menambah beban bagi masyarakat. Seperti  tidak memberikan tambahan biaya, prosedur yang tidak berbelit, waktu penyelesaian yang lebih singkat, atau tidak ada hambatan akses.
Peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Peningkatan kualitas layanan ini dapat melalui layanan integrasi dan/atau jemput bola.
Layanan terintegrasi dilakukan dalam bentuk paket layanan antara lain :
- Akta kelahiran, KK dan Kartu identitas Anak
- Akta kematian, KK dan KTP-el dengan status cerai mati
- Akta perkawinan, KK dan KTP-el dengan perubahan status layanan
Sedangkan layanan jemput bola dilakukan terhadap penduduk yang memiliki kendala paling sedikit karena aksesibilitas, sakit, berada di dalam lembaga kemasyarakatan dan terkendala untuk hadir ke tempat layanan administrasi kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul sejak beberapa waktu lalu telah melakukan layanan jemput bola. Yaitu melalui Si Panjang (Sistem Pelayanan Jemput Bola sampai ke Ranjang).
Dokumen kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya sesuai Permendagri tersebut paling sedikit antara lain KK, KTP-el, Akta kelahiran, Akta perkawinan, Akta Kematian, dan surat keterangan pindah. Batas waktu penyelesain dikecualikan jika terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul terus berusaha meningkatkan pelayanannya. Diantaranya dengan membuat inovasi pelayanan dan perubahan kebijakan jam pelayanan. Inovasi pelayanan diantaranya Semedi (sehari mesti jadi). Pelayanan ini bersifat terpadu dimana dalam satu permohonan, warga dapat memperoleh 3 sampai 4 dokumen sekaligus. Sebagai contoh dalam satu permohanan akta kelahiran pemohon akan mendapatkan KK (Kartu Keluarga), KIA (Kartu Identitas Anak), dan Akta Kelahiran itu sendiri sekaligus dalam satu hari. Sebelumnya Dukcapil Gunungkidul juga sudah melaksanakan Perekaman KTP-elektronik untuk jompo dan penyandang disabilitas hingga ke rumah-rumah (door to door) dan juga perekaman KTP-elektronik ke sekolah-sekolah untuk pemula.
Dinas Dukcapil juga mengeluarkan kebijakan terkait jam pelayanan. Sebelumnya jam pelayanan akan istirahat pada jam 12.00-13.00 WIB, maka mulai tanggal 2 Juli 2018 pelayanan tetap dibuka pada jam-jam tersebut. Jam pelayanan dilaksanakan dari jam 08.00-15.00 WIB. Antrian akan ditutup pada jam 13.00 WIB. Setelah mesin antrian ditutup maka pemohon yang belum mengantri dipersilahkan datang hari berikutnya, tetapi yang telah mendapatkan nomor antrian tetap akan di layani sampai selesai.
Perubahan jam pelayanan ini sesuai dengan Undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, dimana diberikan petunjuk pelaksanaan untuk unit pelayanan publik pemerintah yang memberikan pelayanan umum agar mengatur jam istirahatnya, saat itu tidak boleh semua istirahat.
Dinas Dukcapil juga mengharapkan peran serta masyarakat. Peran serta tersebut diperlukan untuk menjamin pelayanan publik secara transparan dan akuntabel serta sesuai dengan kebutuhan dan harapannya. Tidak hanya dalam bentuk peran serta secara aktif dalam penyusunan standar pelayanan, tetapi juga sampai dengan pengawasan dan evaluasi penerapan standar, evaluai kinerja dan pemberian penghargaan, serta kebijakan pelayanan publik.