Kejar Hak Pilih Millenials, Dukcapil Gunungkidul Datangi Sekolah-Sekolah

Kejar Hak Pilih Millenials, Dukcapil Gunungkidul Datangi Sekolah-Sekolah

Salah satu perwujudan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yaitu diberikan pengakuan kepada rakyat untuk berperan serta secara aktif dalam menentukan wujud penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Sarana yang diberikan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut yaitu diantaranya dilakukan melalui kegiatan pemilihan umum.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat menyatakan bahwa “kemerdekaan kebangsaan Indonesia disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 2 ayat(1) menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”

Pemilihan umum berfungsi sebagai sarana penyampaian hak-hak demokrasi rakyat. Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak pilih warga negara dalam pemilihan umum adalah salah satu substansi terpenting dalam perkembangan demokrasi, sebagai bukti adanya eksistensi dan kedaulatan yang dimiliki rakyat dalam pemerintahan.

Demi menjaga hak konstitusional warga terutama memastikan hak pilih kaum millenial pada Pemilu 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Gunungkidul melakukan jemput bola layanan KTP-el ke sekolah-sekolah menengah atas.

Langkah ini diambil mengingat peran millenials sebagai pemilih pemula pada Pemilu nanti cukup signifikan. Oleh karena itu, program jemput bola yang digalakan Dukcapil Gunungkidul akan sangat penting dan mendesak untuk dilakukan.

Belum lagi, populasi pemilih pemula yang ada di Gunungkidul cukup banyak. Hal itu terlihat dari jumlah sekolah menengah, baik itu SMA/SMK/sederajat, yang cukup besar. Targetnya, perekaman KTP-el di sekolah-sekolah tersebut akan dituntaskan dalam waktu 3 bulan ke depan.

Dukcapil Bisa !!

Sebelumnya Pemilu 2019, Pemilih Wajib Tunjukan KTP-el

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023