Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Dukcapil dengan Dikpora Kabupaten Gunungkidul

Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Dukcapil dengan Dikpora Kabupaten Gunungkidul

Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dan dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Hal ini Sesuai dengan Undang-undang No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Sehubungan dengan hal tersebut, pada hari ini Rabu (15/10) bertempat di Ruang Rapat III Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan penandatanganan kerja sama antara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Penandatangan kerja sama ini merupakan tindak lanjut atas pemberian izin pemanfaatan data kependudukan oleh Bupati Gunungkidul kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Pemanfaatan data kependudukan pada sektor pendidikan dilakukan dalam rangka menunjang sistem pendidikan yang saat ini berbasis zonasi. Dengan adanya kerjasama ini, calon peserta didik dapat lebih mudah untuk diverifikasi dan divalidasi kebenaran datanya melalui NIK dan data kependudukan. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bahron Rosyid, S.Pd, MM dan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Ir. Anik Indarwati, MP.

Sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri No 61 tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Pemerintah Kabupaten Gunungkidu, dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Nik, Data Kependudukan dan KTP-el, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP-el kepada lembaga pengguna yang meliputi satuan kerja perangkat daerah dan badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat.

Dengan adanya kerjasama ini, maka data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pembangunan, khususnya sektor pendidikan, namun tetap terjaga kerahasiaan datanya terutama data perorangan yang sangat dilindungi oleh undang-undang. Ke depan, diharapkan semakin banyak lembaga pengguna/pemanfaat data penduduk ini, sehingga tercipta pelayanan publik yang semakin tertata, efisien dan efektif serta yang terpenting adalah dapat membahagiakan masyarakat.

Dukcapil Bisa !

Sebelumnya Kemendagri Terapkan Kebijakan KK Baru Bagi Penghayat Kepercayaan

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023