Kementrian Dalam Negeri RI telah mencanangkan GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No 470/837/SJ tanggal 7 Februari 2018 tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan. Kesadaran tersebut ditunjukkan dengan 4 hal, yakni : sadar akan pentingnya dokumen kependudukan, sadar pentingnya pemutakhiran data kependudukan, sadar pentingnya pemanfaatan data kependudukan sebagai satu-satunya data yang dipergunakan untuk semua kepentingan, dan sadar pentingnya pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan masyarakat.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul tahun anggaran 2018 ini menyelenggarakan penilaian pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di 18 desa yang merupakan perwakilan dari masing-masing kecamatan se Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan), pelayanan prima bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat, peningkatan kualitas data dan informasi yang akurat bidang kependudukan dan pencatatan sipil, peningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, menetapkan Desa Terbaik I, II, dan III Pengelolaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tingkat Kabupaten, dan tercapainya target RPJMD.
Penilaian dilaksanakan sejak bulan September sampai dengan Oktober 2018. Banyak hal yang ditemui oleh tim penilai dari masing-masing desa. Antara lain :
- Desa sebagian besar sudah melaksanakan administrasi kependudukan secara baik, data terupdate secara teratur.
- Desa banyak yang belum mempunyai SOP, alur pelayanan dan standar pelayanan yang baku
- Desa belum menganggarkan secara khusus penyebaran informasi tentang administrasi kependudukan, sosialisasi kebijakan adminduk diselipkan pada rakor RT, PKK, dan lembaga desa
- Ruangan pelayanan sebagian desa sudah memadai.
- Ada desa yang sudah mempunyai arsip per kepala keluarga yang disimpan dalam tempat khusus, sehingga apabila warga yang kehilangan salah satu dokumen kependudukan bisa meminta di kantor kepala desa.
Tentu dengan melaksanakan administrasi kependudukan secara baik dan terupdate dapat memberikan manfaat yang besar, baik bagi penduduk maupun pemerintah. Bagi penduduk maka segala urusan yang membutuhkan administrasi kependudukan dapat diselesaikan dengan mudah. Sedangkan bagi pemerintah dengan adanya program sadar pemanfaatan data kependudukan sebagai satu-satunya data yang dipergunakan untuk semua kepentingan, antara lain dengan pemanfaatan data kependudukan oleh seluruh perangkat daerah untuk perencanaan pembangunan, pelayanan publik, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hokum dan pencegahan kriminal. Serta pemberian kemudahan bagi lembaga pengguna data non lembaga vertikal dalam kerjasama pemanfaatan data kependudukan.
Kearsipan yang baik akan menunjang kelancaran kegiatan administrasi suatu perusahaan ataupun organisasi pemerintahan. Kearsipan merupakan sumber irformasi dalam mengambil keputusan maupun dalam melaksanakan suatu pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan yang telah dilakukan sebelumnya. Kearsipan mempunyai peranan sebagai pusat ingatan, sebagai sumber informasi dan sebagai alat pengawasan yang sangat diperlukan dalam organisasi dalam rangka kegiatan perencanaan, penganalisaan, pengembangan, perumusan kebijaksanaan, pengambilan keputusan, pembuatan laporan, pertanggungjawaban, penilaian, dan pengendalian setepat-tepatnya (Barthos, 2005).
Apabila ada yang kurang pas, maka pada saat penilaian anggota tim bisa memberikan saran, masukan dan pengarahan, sehingga kedepannya desa bisa mengarsipkan adminsitrasi kependudukan secara benar. Kedepan diharapkan seluruh desa di Kabupaten Gunungkidul dapat disasar oleh kegiatan ini. Dengan terus melakukan monitoring dan evaluasi, sosialisasi dan inovasi pelayanan diharapkan tujuan GISA dapat tercapai.
Adapun penentuan desa terbaik dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2018 yang dihadiri oleh seluruh anggota tim penilai pengelolaan adminduk dan pencatatan sipil. Sedangkan penyampaian hasil penilaian dilaksanakan pada hari Kamis, 25 Oktober 2018 di Ruang Rapat GISA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, dihadiri oleh perwakilan kecamatan se Kabupaten Gunungkidul dan kepala desa yang mengikuti penilaian. Desa yang memperoleh nilai tertinggi dan berhak mendapatkan uang pembinaan antara lain :
No |
Desa | Juara | Nilai |
Hadiah |
1 | Desa Putat, Kecamatan Patuk | Juara I | 84,92 | Uang tunai Rp 5.000.000,- |
2 | Desa Giripurwo, Kecamatan Purwosari | Juara II | 83,83 | Uang tunai Rp 4.000.000,- |
3 | Desa Karangduwet, Kecamatan Paliyan | Juara III | 81,00 | Uang tunai Rp 3.000.000,- |
Dukcapil Bisa!