Arti Sebuah Maklumat pelayanan

Arti Sebuah Maklumat pelayanan

Apa itu maklumat pelayanan? Apakah hanya sekedar sebaris kalimat dengan tanda tangan di bawahnya, dipigura dan dipasang di tempat yang terlihat siapa saja?

Tentu tidak sesederhana itu.

Sebagai sebuah organisasi perangkat daerah yang memberikan pelayanan penerbitan dokumen-dokumen kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul tidak lepas dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelayanan publik. Sesuai dengan pasal 4 Undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul harus memberikan pelayanan berasaskan:

  1. Kepentingan Umum
  2. Kepastian Hukum
  3. Kesamaan Hak
  4. Keseimbangan Hak dan Kewajiban
  5. Keprofesionalan
  6. Partisipatif
  7. Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif
  8. Keterbukaan
  9. Akuntabilitas
  10. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan
  11. Ketepatan waktu
  12. Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan

Dengan kalimat maklumat pelayanan yang berbunyi : “ Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, sanggup memberikan pelayanan sesuai kewajiban, serta akan melakukan perbaikan secara berkelanjutan dan kami siap menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar pelayanan.” Maka maklumat itu merupakan janji kami selaku karyawan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. Sedangkan standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

Sebuah maklumat pelayanan harus diartikan sebagai sebuah tanggungjawab besar yang disandarkan pada seluruh karyawan dari para pengguna layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Pengaharapan besar bahwa karyawan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Maklumat pelayanan merupakan bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhannya, perlindungan atau pengayoman, kepastian biaya dan waktu penyelesaian, mengajukan keluhan, pengaduan dan melakukan pengawasan.  Sebuah maklumat pelayanan membawa konsekuensi besar.

Maklumat pelayanan adalah salah satu bukti kesungguhan pemberi layanan publik untuk menerapkan prinsip – prinsip good governance ( transparansi, akuntabilitas, keterbukaan dan keadilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Masyarakat harus mengetahui maklumat tersebut dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyalurkan keinginan dan sarannya serta melakukan pengawasan dan aduan bila ada ketidaksesuaian antara yang dijanjikan dengan praktek pelaksanaannya.

Dengan adanya maklumat pelayanan tersebut, tentunya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul berusaha untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai standar pelayanan yang berlaku, dan semoga maklumat tersebut bukan sekedar slogan, tapi benar – benar merupakan falsafah nilai – nilai yang diyakini dan dilaksanakan oleh seluruh karyawan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan. Dengan demikian, maklumat pelayanan bukanlah sekedar selembar kain yang ditandatangani, dipigura, ditempel di dinding dan kemudian….berdebu!

Semoga! Aamiin……

Dukcapil Bisa !

 

Sebelumnya Pelayanan Publik di Era Millenial

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023