Jakarta – Menyikapi berbagai bertanyaan dari masyarakat terhadap kebijakan pindah domisili yang tidak lagi memerlukan pengantar ketua RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan, Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh menilainya sebagai hal yang wajar. Bahkan, katanya, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat care dengan Dukcapil, dan situasi ini akan sangat mendukung pihaknya mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk).
“Ini hal yang wajar dan bagus, menunjukkan masyarakat kita care terhadap Dukcapil. Dan sejalan dengan upaya kita mewujudkan tertib Adminduk”, jelas Prof. Zudan di Jakarta, Kamis (15/11/2018).
Akan tetapi, untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, Prof. Zudan merasa perlu menjelaskan beberapa hal. Baginya, ketua RT/RW tetap mendapat porsi untuk memantau warganya, terutama dalam hal urusan Adminduk.
“Saya ingin menekankan kembali bahwa peran RT/RW itu tetap diperlukan, terutama bagi penduduk yang baru pertama kali mengurus Kartu Keluarga (KK). Juga RT/RW mempunyai kewajiban melakukan pelaporan ke Dinas Dukcapil bila ada warganya yang meninggal dunia”, lanjut Zudan.
Selain itu, peran ketua RT/RW juga diperlukan sebagai perekat hubungan sosial antar warga.
“Penduduk yang pindah domisili tetap perlu melapor kepada RT/RW setempat untuk berpamitan, dan melapor saat datang di tempat tujuan sekaligus mengenalkan diri ke ketua RT/RW sebagai warga baru di lingkungannya. Ini adalah bagian dari tanggung jawab moral serta menghargai adat istiadat setempat,” sambung Prof. Zudan.
Jika tidak berpamitan dan tempat tinggalnya sudah beberapa waktu kosong, ketua RT/RW dapat mengambil langkah melaporkan kepada desa/kelurahan, kecamatan atau langsung ke Dinas Dukcapil.
Sebelumnya, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Perpres ini memiliki semangat yang sama sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan kualitas layanan Adminduk. Berbagai syarat dan prosedur yang berbelit, di antaranya pengantar RT/RW untuk pindah domisili, dipangkas agar memudahkan pengurusan dokumen kependudukan.
Meski demikian, ketua RT/RW akan mendapatkan pemberitahuan terkait adanya warga yang pindah atau adanya warga baru.
Pasalnya, Prof. Zudan sebagai penanggung jawab akhir penyelenggaraan Adminduk mewajibkan Dinas Dukcapil untuk secara periodik, minimal dua kali sebulan, menyampaikan pemberitahuan ke kecamatan dan desa/kelurahan terkait data perpindahan penduduknya. Lalu desa/kelurahan melanjutkan pemberitahuan ke RT/RW.
Selain itu, Dirjen Dukcapil menilai kebijakan ini untuk menjamin hak setiap warga negara berpindah domisili dimana pun di wilayah NKRI sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar.
Terlebih, kondisi saat ini sudah jauh berbeda dengan kondiai 5 hingga 10 tahun silam.
“Saat ini data kependudukan nasional kita sudah tertata rapi. Jauh berbeda dengan kondisi 5 sampai 10 tahun lalu, dimana penduduk bisa memiliki banyak data, bahkan puluhan KTP. Maka wajar dulu kita perlu pengantar RT/RW”, jelasnya.
Semua penduduk, sambungnya, sudah terdata dalam database kependudukan nasional. Setiap pergerakan dan perpindahan penduduk dapat dengan mudah terlacak secara sistem, baik di Dinas Dukcapil, kecamatan, hingga di tingkat desa/kelurahan. Dukcapil***