Deklarasi Pelayanan Tanpa Pungli di Dinas Dukcapil Gunungkidul

Deklarasi Pelayanan Tanpa Pungli di Dinas Dukcapil Gunungkidul

Berdasarkan surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 700/5557 tanggal 5 Desember 2018 tentang Deklarasi Saber Pungli, maka pada hari ini, Selasa (11/12) bertempat di Aula Gisa Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul diselenggarakan Deklarasi Pelayanan Tanpa Pungli. Pada kesempatan ini, Plt Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Ir Anik Indarwati, MP membacakan deklarasi pelayanan tanpa pungli, yang dilanjutkan dengan penanda tanganan deklarasi oleh perwakilan pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil Gunungkidul.

Deklarasi ini merupakan salah satu bentuk komitmen pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil Gunungkidul untuk menghindari aktifitas pungli. Mengingat tugas pokok dan fungsi pelayanan Dinas Dukcapil Gunungkidul yang langsung bersentuhan dengan masyarakat rawan terhadap tindak pungutan liar.

Dinas Dukcapil Gunungkidul sendiri dalam upaya memberikan pelayanan tanpa pungutan liar telah menerbitkan surat edaran Kepala Dinas nomor 470/755/X/2018 tanggal 3 Oktober 2018 tentang Larangan Pungutan Liar (Pungli). Sedangkan pedoman bagi pegawai dalam penyelenggaraan pelayanan dan sebagai acuan peningkatan kualitas pelayanan serta janji penyelenggara kepada masyarakat telah ditetapkan standar pelayanan. Standar pelayanan tersebut telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Nomor 30/KPTS/SP/2017.

Semua pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di Dinas Dukcapil Gunungkidul adalah gratis., kecuali kalau penduduk melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting akan dikenakan sanksi adminstratif berupa denda. Denda tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Upaya lain yang dilakukan Dinas Dukcapil Gunungkidul dalam pelayanan tanpa pungli diantaranya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengurus sendiri dokumen kependudukan dan pencatatan sipil nya, pelayanan jemput bola, pelayanan keliling, dan melakukan perjanjian kerjasama dengan OPD terkait.

Dalam sambutannya, Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Gunungkidul Kompol Verena Sri Wahyuningsih, SH, M.Hum, menyatakan bahwa satgas saber pungli di Gunungkidul telah terbentuk sejak tahun 2016. ” Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi. Pada tahun 2018 ini, kami memberdayakan seluruh Bhabinkamtibmas di Gunungkidul untuk mencegah tindak pungutan liar. Saya berharap setelah dilaksanakan deklarasi ini, akan terbentuk unit pungutan liar, ” katanya.

Hadir pada kesempatan itu Wakapolres Gunungkidul selaku Ketua Saber Pungli Kabupaten Gunungkidul Kompol Verena Sri Wahyuningsih, SH, M.Hum, Inspektur Inspektorat Daerah Gunungkidul Drs Sujarwo, MSi, Asisten Administrasi Umum selaku Plt Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Ir Anik Indarwati, MP, Sekretaris Dukcapil, pejabat strukturan di Dinas Dukcapil, Inspektur Pembantu Inspektorat Daerah Arif Kuncahya, SIP, dan pegawai Dinas Dukcapil Gunungkidul.

Dukcapil Bisa!!

Sebelumnya Deklarasi Budaya Pemerintahan “SATRIYA” di Dinas Dukcapil Gunungkidul

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023