Tingkatkan Pelayanan, Dukcapil Gunungkidul Gelar Rakor Dengan Instansi Terkait

Tingkatkan Pelayanan, Dukcapil Gunungkidul Gelar Rakor Dengan Instansi Terkait

Demi tertibnya penataan, penerbitan dokumen, dan data kependudukan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, pada hari ini, Rabu (12/12) dilaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait. Rapat koordinasi ini dilaksanakan di Aula GISA Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul dan dibuka oleh Plt Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul Ir Anik Indarwati, MP.

Dinamika penduduk merupakan perubahan jumlah penduduk yang disebabkan oleh faktor kelahiran, kematian dan migrasi. Perubahan tersebut terjadi secara terus menerus dari tahun ke tahun, akibatnya jumlah penduduk mengalami perubahan secara dinamis. ” Oleh karena itu, kita dituntut untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik. Apalagi dengan adanya perkembangan teknologi informasi yang cepat, segala gerak kita diawasi, baik oleh masyarakat maupun instansi pengawas, saluran-saluran pengaduan semakin banyak, dan media sosial memberikan andil terhadap kualitas pelayanan,” kata Plt Kepala Dinas Dukcapil.

Diketahui bahwa beberapa waktu lalu, Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul menerima banyak penghargaan, antara lain mendapat nilai A- untuk unit penyelenggara pelayanan publik predikat sangat baik, dan mendapatkan nilai sempurna (100) dari Lembaga Ombudsman RI. Dinas Dukcapil Gunungkidul juga telah mendeklarasikan pelayanan tanpa pungli. ” Dengan komitmen kita bahwa pelayanan yang kita berikan tanpa pungli, maka semua pelayanan di Dinas Dukcapil Gunungkidul adalah gratis, tanpa biaya sedikitpun, kecuali kalau terlambat dalam pengurusan dokumen kependudukan, akan dikenakan denda administratif,” tambahnya.

Plt Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul juga mengharapkan agar KTP-el yang ada di kecamatan untuk segera didistribusikan kepada yang bersangkutan, sedangkan KTP-el yang tidak berlaku untuk segera dilaporkan kepada Dinas Dukcapil. ” Saya juga berharap Saudara yang hadir disini untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan adanya jasa pembuatan KTP-el seperti yang sedang trending topik di media massa beberapa hari ini, ” tegasnya.

Rapat koordinasi dihadiri oleh perwakilan dari instansi terkait, diantaranya Dinas Sosial, Pengadilan Agama, PKH, Kepala Desa di 18 Kecamatan, dan Kepala Seksi Pelayanan di masing-masing kecamatan di Gunungkidul. Adapun narasumber rapat koordinasi antara lain Sekretaris Dinas Dukcapil, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Gunungkidul.

Dukcapil Bisa !!

Sebelumnya Pelayanan Publik Dukcapil Raih Nilai Sempurna

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023