Melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Indonesia saat ini sedang gencar-gencarnya mempercepat peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran bagi seluruh penduduk Indonesia, khususnya anak-anak. Sedemikian pentingnya akta lahir sebagai bukti identitas dan bukti kewarganegaraan seseorang, maka pemerintah mewajibkan semua penduduk Indonesia harus memiliki akta lahir. Sampai saat ini, masih banyak penduduk yang belum memiliki akta lahir, hal ini disebabkan antara lain karena kurangnya kesadaran penduduk untuk mengurus akta lahirnya.
Pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Didalam Permendagri inilah disebut dan diatur mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Dalam pengurusan akte kelahiran, selama ini, penduduk sering merasa kesulitan melengkapi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah seperti persyaratan surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran. Apalagi bagi mereka yang mengurus akta kelahirannya setelah berusia dewasa. Hal ini disebabkan surat keterangan lahir tersebut dulu sewaktu lahir tidak ada, atau tidak disimpan baik-baik oleh orangtuanya. Apabila tidak memiliki surat keterangan lahir maka tentu saja persyaratan menjadi tidak lengkap, maka akhirnya tidak bisa mengurus akte lahirnya. Itulah sebabnya, maka pemerintah menerbitkan SPTJM sebagai solusinya.
SPTJM mulai diberlakukan oleh pemerintah sejak Menteri Dalam Negri RI menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Permendagri ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa kepemilikan akta kelahiran sebagai wujud pengakuan negara atas identitas anak masih rendah.
Dalam Permendagri tersebut SPTJM terdiri dari
- SPTJM Kebenaran Data Kelahiran yang merupakan pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi.
- SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri yang merupakan pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi.
Saksi dalam Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM ) adalah orang yang melihat atau mengetahui penandatangan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak.
Dalam pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orangtuanya dilakukan dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) dari kepolisian atau menggunakan SPTJM kebenaran data kelahiran yang ditandatangani oleh wali/penanggungjawab. Dalam pencatatan kelahiran anak, apabila tidak bisa memenuhi persyaratan berupa surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran, pemohon melampirkan SPTJM kebenaran data kelahiran. Dalam pencatatan kelahiran anak, apabila persyaratan berupa akta/kutipan akta perkawinan orangtua tidak terpenuhi, pemohon melampirkan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri.
Dengan adanya SPTJM yang sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemohon ini, maka akan lebih memudahkan penduduk dalam mengurus akte kelahirannya. Dengan demikian, diharapkan seluruh penduduk Indonesia akan segera memiliki akte lahir.
Dukcapil Bisa !