Data kependudukan merupakan komponen penting yang dapat digunakan untuk mendukung perencanaan pembangunan dalam rangka peningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Guna mengoptimalkan dukungan tersebut diatas maka telah ditetapkan Peraturan Bupati Gunungkidul No 18 Tahun 2018 tentang Pemanfaaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati tersebut, pada tahun 2018 lalu, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul memberi hak akses pemanfaatan data kependudukan kepada Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang telah melakukan penandatangan perjanjian kerjasama (PKS). Diantaranya Dinas Kelautan dan Perikanan, Bappeda, BKAD, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Sosial, RSUD Wonosari, dan lainnya.
Pada hari ini, Rabu (20/3), bertempat di RR GISA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan rapat koordinasi tindak lanjut PKS pemanfaatan data. Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Markus Tri Munarja, SIP, MSi. Dalam sambutannya, Kepala Dinas menyampaikan bahwa seluruh instansi dan lembaga harus menyatukan langkah. ” Layanan kepada masyarakat harus mengacu pada data kependudukan yang ada di warehouse Dinas Dukcapil. Sehingga segala macam bantuan dan layanan pemerintah tidak salah sasaran,” tegasnya.
Diketahui bahwa Perangkat Daerah yang telah melakukan penandatanganan PKS dengan Dinas Dukcapil akan mendapatkan hak akses. Hak akses pemanfaatan data kependudukan merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP elektronik. NIK dan data kependudukan yang dimaksud dalam Permendagri tersebut adalah data yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementrian Dalam Negeri, yang bersumber dari hasil pelayanan administrasi kependudukan dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang tersambung antara tempat pelayanan dengan Data Center Kementrian Dalam Negeri. Dalam Permendagri tersebut disebutkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP-el kepada lembaga pengguna yang meliputi satuan kerja perangkat daerah dan badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat. Hak akses digunakan oleh PD di antaranya untuk mempermudah pelayanan publik dan dalam rangka perencanaan pembangunan.
Dukcapil Bisa !!