Warga yang belum mencetak e-KTP tetap boleh menyalurkan aspirasinya dalam pemilu 17 April mendatang. Tanggal (28/3) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materi undang-undang pemilu. MK akhirnya memutuskan, mengabulkan sebagian permohonan uji materi dengan nomor perkara 20/PUU -XVII/ 2019 terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu hasilnya, warga diperbolehkan datang ke TPS untuk mencoblos berbekal surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang diterbitkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat.
Jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengapresiasi putusan tersebut. Sebab, keputusan itu mendorong terwujudnya kemanunggalan data penduduk sehingga sesuai dengan semangat untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN) serta semangat tertib administrasi kependudukan.