Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul akan melakukan percepatan perekaman KTP-el di Kabupaten Gunungkidul. Hal ini merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi No 20/PUU-XVII/2019 tanggal 26 Maret 2019 yang bersifat final dan mengikat serta surat dari Kementrian Dalam Negeri Nomor 471.13/2518/DUKCAPIL tentang Perekaman KTP-el.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah mengirimkan surat kepada Camat se-Kabupaten Gunungkidul Nomor 471/100453/IV/2019 tentang Percepatan Perekaman KTP-el. Dimana Camat memerintahkan kepada Kepala Desa untuk melakukan dukungan dan percepatan perekaman KTP-el bagi WNI wajib KTP-el yang belum melaksanakan perekaman KTP-el.
Beberapa langkah yang perlu dilakukan Kepala Desa untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut antara lain :
- Mendorong dan memberikan himbauan kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman
- Melakukan inventarisasi warga yang tidak dapat melaksanakan perekaman mandiri (jompo dan difabel) dan melaporkannya ke Dinas Dukcapil Gunungkidul, yang selanjutnya dilakukan perekaman jemput bola
- Perekaman KTP-el serentak di seluruh kecamatan tanggal 8 s.d 15 April 2019 pada jam kerja
- Memerintahkan masyarakat yang masih memegang Surat Keterangan pengganti KTP-el (SUKET) untuk menukarkan dengan KTP-el di kantor kecamatan
Kepala Desa juga diharap menginformasikan kepada warganya bahwa Dinas Dukcapil Gunungkidul akan melaksanakan pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu termasuk hari libur lainnya di tempat yang telah ditentukan.
Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut :
- Sabtu dan Minggu tanggal 06-07 April 2019 di Balai Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu, Jam 09.00-14.00 WIB
- Sabtu, tanggal 13 April 2019 di Balai Desa Kemiri, Kecamatan Tanjungsari, Jam 09.00-14.00 WIB
- Minggu, tanggal 14 April 2019 di lokasi pelayanan Teras Setda Gunungkidul (event car free day) jam 07.00-10.00 WIB
- Rabu, 17 April 2019, di Dinas Dukcapil Gunungkidul (khusus pengecekan biodata) jam 09.00-13.00 WIB
Syarat yang harus dibawa warga yang ingin melakukan perekaman KTP-el adalah dengan membawa Kartu Keluarga.
Dukcapil Bisa !!