Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Propinsi dan Kabupaten/Kota disebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri berwenang mengangkat dan memberhentikan pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di propinsi, kabupaten/kota. Demikian halnya pejabat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Hal tersebut dijelaskan oleh Muhammad Ridwan dari Direktorat Pendaftaran Penduduk Kementrian Dalam Negeri RI, Kamis (20/6) di RR Gisa Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul.
” Pejabat yang dimaksud antara lain pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas. Dalam melaksanakan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian pejabat yang menangani urusan administrasi kependudukan, Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri RI,” tambahnya.
Pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di kabupaten diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan Bupati melalu Gubernur. Dalam hal ini, Bupati mengusulkan 3 nama calon kepada Menteri melalui Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan melampirkan berkas persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dijelaskan Ridwan, bahwa propinsi dan kabupaten/kota apabila melanggar Permendagri No 76 Tahun 2015 ini maka Kementrian Dalam Negeri RI melalui Direktoran Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan melakukan tindakan sehingga Dinas Dukcapil di propinsi, kabupaten / kota tidak bisa melakukan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana mestinya.
Dukcapil Bisa !!