Dalam rangka mempererat dan memperkuat hubungan kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dengan Pengadilan Negeri Wonosari, pada hari ini, Rabu (3/7), Kepala Dinas Dukcapil Markus Tri Munarja, SIP, MSi, melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Wonosari. Kepala Dinas diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Husnul Khotimah, SH, MH dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Y.F.Tri Gantar Pamungkas, SH, MH di ruangan Ketua PN Wonosari. Selain untuk mempererat dan memperkuat hubungan kerjasama juga dibahas tentang perjanjian kerjasama (PKS) yang telah ditandatangani pada tahun 2018 lalu. PKS dengan nomor 470/09/VII/2018 dan nomor W13u4/1173/0T.01.3/07/2018 tentang Pelaporan Peristiwa Penting Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dirasa perlu untuk dilakukan evaluasi dari kedua belah pihak.
Dengan suasana santai dan penuh keakraban, Kadis Dukcapil, Ketua dan Wakil Ketua PN Wonosari membicarakan beberapa hal terkait PKS tersebut. Termasuk diantaranya menyamakan persepsi terkait ruang lingkup PKS perlu dilakukan. Adapun ruang lingkup PKS tersebut antara lain tentang pelaporan peristiwa penting berupa perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan yang dialami penduduk yang ditetapkan berdasarkan putusan/penetapan Pengadilan Negeri Wonosari.
Ketua Pengadilan Negeri Wonosari menyampaikan bahwa Dinas Dukcapil Gunungkidul dapat melakukan perubahan data akta kelahiran penduduk mengenai nama dan atau tanggal tanpa melalui penetapan Pengadilan Negeri Wonosari khususnya dalam hal perubahan mengenai tanda baca (misal : titik atau koma diatas atau spasi). ” Perubahan yang tidak mengubah pengucapan, perubahan penulisan huruf yang dobel ataupun perubahan penulisan nama yang tidak mengubah makna gramatikal tidak perlu melalui penetapan pengadilan,” jelasnya.
Dukcapil Bisa!!