Pamela Berikan Insentif Bagi Anak Pemegang KIA

Pamela Berikan Insentif Bagi Anak Pemegang KIA

Bertempat di Pamela Sembilan Jl Agus Salim, Kepek, Wonosari, Gunungkidul, pada hari ini, Rabu (10/7) dilakukan penandatangan perjanjian kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dengan Pamela Sembilan. Penandatangan Perjanjian Kerjasama No 470/014/VII/2019 No 004/Permohonan/TMB/VII/2019 tentang Pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) Melalui Pemberian Insentif Bagi Anak Pemegang KIA di Kabupaten Gunungkidul dilakukan oleh Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja, SIP, MSi dengan Direktur Pamela Sembilan Wildan Zia Muhammad Dani, SE.

Perjanjian kerjasama ini untuk memberikan kekuatan kepada kedua belah pihak dalam rangka pemberian insentif bagi anak pemegang KIA sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No 56 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Kartu Identitas Anak. Juga untuk meningkatkan pemanafaatan KIA di Kabupaten Gunungkidul.

Dengan adanya perjanjian kerjasama ini maka Pamela Sembilan akan memberikan insentif kepada anak pemegang KIA. ” Insentif bisa berupa diskon terhadap produk tertentu ataupun program-program lainnya kepada anak-anak pemegang KIA di Kabupaten Gunungkidul, ” jelas Ruspamilu Yulianta, SE Kepala Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Dukcapil Gunungkidul.

Dukcapil Bisa !

Sebelumnya Jalin Silaturahmi, Kadis Dukcapil Adakan Pertemuan dengan Ketua PN Wonosari

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023