Anak merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh. Masa depan bangsa berada di tangan anak saat ini. Semakin baik kualitas anak saat ini maka semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa. Namun sebaliknya, apabila kualitas anak tersebut buruk maka akan buruk pula masa depan bangsa.
UUD Tahun 1945 Pasal 2B Ayat (2) mengamanatkan agar Negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Sementara itu, pengertian Anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Indonesia sebagai bagian dari anggota PBB telah berkomitmen di tingkat internasional yang ditandai dengan diratifikasinya Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Hal ini berarti Indonesia telah berkomitmen di tingkat Internasional untuk mendukung gerakan dunia untuk menciptakan World Fit for Children (Dunia Yang Layak Bagi Anak), yang kemudian dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui pengembangan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), dengan tujuan akhir Indonesia Layak Anak (IDOLA). Prinsip yang digunakan dalam pembangunan Anak Indonesia, mengacu pada KHA yaitu: Non Diskriminasi; Kepentingan Terbaik bagi Anak; Hak Hidup, Kelangsungan Hidup, dan Perkembangan; dan Menghargai Pandangan Anak.
Pelaksanaan kebijakan KLA dijabarkan ke dalam 5 (lima) klaster yaitu:
- Hak Sipil dan Kebebasan;
- Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif;
- Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan;
- Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegitan Budaya;
- Perlindungan Khusus.
Beberapa tantangan yang ada antara lain masih banyak anak yang belum memiliki akta kelahiran, masih terbatasnya wadah partisipasi anak dan suara anak yang belum mewarnai proses pembangunan; masih ada anak yang belum mendapatkan pendidikan; maraknya kekerasan kepada anak baik yang dilakukan oleh orang terdekat maupun orang dewasa lainnya bahkan oleh sesama anak itu sendiri; masih ada anak yang mendapat kekerasan di rumah, di jalan, di sekolah dan tempat-tempat umum lainnya, yang dampaknya akan mengganggu tumbuh kembang anak bahkan tidak jarang akan mengakibatkan anak pada saat dewasa akan menjadi pelaku kekerasan juga.
Untuk mengatasi hal tersebut maka sangat diperlukan upaya perlindungan yang dapat menjamin sekaligus menjadi pegangan hidup anak agar mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Perlindungan tersebut di atas dapat diperoleh dari lingkungan dalam keluarga. Keluarga sebagai unit terkecil yang mempunyai pengaruh sangat besar dalam kehidupan seorang anak, karena dari keluargalah seorang anak memperoleh proses pengasuhan dan perlindungan. Dalam keluargalah seorang anak akan dididik dan dibesarkan untuk pertama kali. Dan dalam keluargalah, khususnya keluarga yang berkualitas, seorang anak mendapatkan pengasuhan yang berkualitas pula sehingga memperoleh perlindungan dari berbagai macam hal yang mengganggu kehidupannya. Dengan kata lain, kualitas keluarga harus ditingkatkan sehingga orangtua/keluarga dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan baik dalam memenuhi hak anak dan melindunginya karena anak merupakan generasi penerus bangsa.
Untuk itu, tema yang ditetapkan dalam Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2019 adalah terkait pentingnya kualitas keluarga dalam perlindungan anak. Diharapkan momen Perayaan HAN 2019 ini diselenggarakan untuk menggugah setiap individu, orang tua, keluarga, pendidik, masyarakat, dunia usaha, media, pemerintah dan semua pihak akan pentingnya peran, tugas dan kewajiban masing-masing dalam memenuhi hak dan melindungi anak-anak kita.
Tema Hari Anak Nasional Tahun 2019 adalah “Peran Keluarga Dalam Perlindungan Anak”. Dengan tema tersebut diharapkan dapat meningkatkan peran keluarga dalam berbagai upaya untuk pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, serta dapat mewujudkan pengasuhan yang berkualitas dan berbasis hak anak yang dimulai dari keluarga.
Pemenuhan hak-hak anak di masa sekarang merupakan investasi ketersediaan sumber daya manusia yang unggul di Indonesia dan Gunungkidul di masa depan. Keberhasilan akan hal tersebut perlu didukung dengan pembangunan karakter dan identitas seperti halnya yang tercermin dalam filosofi Hamemayu Sesanti Ajining Pratiwi atau Membangun Identitas dan Karakter Anak untuk Berbangsa dan Bertanah Air Indonesia.
Selamat Hari Anak Nasional 2019.
Kita Anak Indonesia, Kita Gembira